Pasuruan, SuaraRakyat62.com –Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Upaya ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang patuh terhadap peraturan di bidang cukai, Rabu (7/5).

Sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam pengawasan BKC —khususnya rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) — Bea Cukai memastikan agar barang-barang ilegal yang telah ditindak tidak kembali disalahgunakan. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah pemusnahan barang hasil penindakan.
Kegiatan pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2024. Selama periode tersebut, KPPBC Pasuruan melakukan berbagai operasi pengawasan di wilayah kerjanya, termasuk patroli darat, pengawasan terhadap jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar mandiri maupun bersama aparat penegak hukum (APH), serta pengungkapan kegiatan pengepakan ilegal.
Beberapa modus pelanggaran yang berhasil diungkap antara lain:
- Penggunaan pita cukai bekas
- Penggunaan pita cukai palsu
- Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok polos).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi:
- 8.111.820 batang rokok ilegal
- 15.000 gram tembakau iris (TIS)
- 3.218 liter MMEA
- Total nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,1 miliar.
Langkah pemusnahan ini menjadi bukti konkret peran Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Di satu sisi, Bea Cukai melindungi industri dalam negeri dari peredaran BKC ilegal yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan tidak sehat.
Di sisi lain, pemusnahan juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari konsumsi produk yang pengedaran dan penggunaannya perlu diawasi karena berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai telah dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, termasuk proses penyidikan, pendekatan ultimum remedium dalam pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini,” jelas Hatta.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(h-Lim)
Penulis: Abdul Khalim