PASURUAN, SuaraRakyat62.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum (Fasum) di sejumlah perumahan di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mulai turun tangan menyikapi persoalan yang telah berlarut-larut dan dinilai merugikan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Jual Fasum Jadi Ruko, Pengembang di Pasuruan Siap-siap Dipolisikan

Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Minggu (19/7/2026). Meski belum memaparkan agenda secara rinci, kehadiran Komisi III dinilai menjadi sinyal kuat bahwa persoalan PSU yang selama ini dikeluhkan warga akan menjadi perhatian serius legislatif.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penyimpangan pengelolaan Fasum di The Ranggeh Residence, Dusun Ranggeh Selatan, Kecamatan Gondangwetan. Pengembang, PT Maju Mapan Propertindo, diduga belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah serta melakukan sejumlah tindakan yang dipersoalkan oleh warga.

Berdasarkan dokumen pengaduan warga tertanggal 28 Februari 2023 yang ditujukan kepada Bupati Pasuruan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, hingga layanan LAPOR!, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi keberatan warga.

Di antaranya, dugaan pengklaiman lahan musala yang dibangun melalui swadaya masyarakat sebagai aset milik pengembang, berkurangnya luas fasilitas umum dari 1.205,30 meter persegi menjadi sekitar 835 meter persegi, serta dugaan pembangunan ruko di atas lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum.

Sebanyak 44 kepala keluarga penghuni Blok B, C, dan D meminta pemerintah mengambil langkah tegas. Warga mendesak agar lahan musala dan seluruh Fasum segera diserahkan sesuai ketentuan, bangunan yang berdiri di atas lahan Fasum ditertibkan apabila terbukti melanggar aturan, serta pengembang memenuhi seluruh kewajiban penyediaan infrastruktur perumahan.

Permasalahan tersebut sejatinya telah menjadi perhatian pemerintah sejak 2023. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan diketahui telah menerbitkan Surat Teguran I Nomor 005/856/424.075/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 kepada 82 pengembang perumahan di 14 kecamatan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman saat itu, Ir. Eko Bagus Wicaksono, S.T., PT Maju Mapan Propertindo tercantum sebagai salah satu pengembang yang mendapat teguran. Pengembang diminta segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU dalam waktu paling lama satu bulan.

Namun hingga kini, warga menilai penyelesaian persoalan tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Salah seorang penghuni The Ranggeh Residence yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena persoalan fasilitas umum tak kunjung mendapatkan kepastian.

“Kami membeli rumah dengan harapan mendapatkan lingkungan yang layak sesuai site plan. Tetapi sampai sekarang masih banyak persoalan yang belum selesai. Yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi, melainkan hak seluruh warga agar fasilitas umum benar-benar dikembalikan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Sementara itu, dintempat terpisah, Praktisi Hukum Husairi, SH., M.Hum menegaskan bahwa PSU atau fasilitas umum bukanlah aset yang dapat dikuasai maupun diperjualbelikan oleh pengembang setelah proyek perumahan berjalan.

Menurutnya, apabila benar terdapat pengurangan luas fasilitas umum, pengalihan fungsi lahan, maupun penguasaan aset yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan pemerintah daerah, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“PSU merupakan kewajiban pengembang yang pada akhirnya harus diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan adanya dugaan pengalihan fungsi, pengurangan luas, atau bahkan komersialisasi aset yang semestinya menjadi fasilitas umum, maka hal itu harus diaudit dan diperiksa secara komprehensif. Apabila terdapat unsur melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Husairi, Senin (20/7/2026.

Ia juga mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan yang mulai memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan DPRD harus dikawal hingga menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kasus yang terjadi di The Ranggeh Residence dinilai hanya satu dari sejumlah persoalan penyerahan PSU di berbagai perumahan di Kabupaten Pasuruan. Karena itu, masyarakat kini menaruh harapan agar langkah Komisi III DPRD tidak berhenti pada tahap peninjauan, tetapi berlanjut pada rekomendasi konkret dan pengawasan yang mampu memastikan seluruh hak warga serta aset negara dikembalikan sesuai ketentuan hukum.

 

(Ilham)