Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi pengelolaan pajak, memperluas digitalisasi pelayanan, serta memastikan penerimaan daerah digunakan secara lebih tepat sasaran.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD, Jumat (17/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan menerapkan mekanisme earmark atau pengalokasian khusus terhadap sebagian penerimaan pajak daerah. Kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.
Menurut Mas Ipin, salah satu penerapan mekanisme tersebut adalah pada Pajak Kendaraan Bermotor yang nantinya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
> “Pajak Objek Kendaraan nantinya akan diprioritaskan untuk perbaikan jalan serta pemeliharaan sarana dan prasarana jalan. Selama ini kita belum memisahkan earmark tersebut, sehingga ke depan proses penganggaran akan lebih terukur dan terarah,” ujar Mas Ipin.
Selain mengatur alokasi penggunaan pajak, revisi perda juga mencakup penyesuaian terhadap ketentuan wajib pajak. Pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati kenaikan batas nilai wajib pajak sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga iklim usaha masyarakat tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah dari sektor pajak.
> “Prinsipnya kita sepakat menaikkan nilai wajib pajak, sehingga pelaku usaha sekelas UMKM tidak menjadi wajib pajak,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Trenggalek juga mempercepat transformasi digital dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Meski demikian, Mas Ipin mengakui penerapan digitalisasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Pasalnya, aktivitas ekonomi di sejumlah pasar tradisional masih didominasi transaksi secara tunai sehingga dibutuhkan masa transisi menuju sistem pembayaran digital.
“Kita mendorong transaksi digital. Namun, kita realistis karena di pasar tradisional masih banyak pedagang yang melakukan transaksi tunai. Kami juga menginstruksikan kepada OPD terkait agar masyarakat mendapatkan informasi transparan mengenai alokasi penggunaan pajak mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam memperkuat digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi. Menurutnya, sistem digital akan meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Ia menilai penerapan digitalisasi sangat relevan diterapkan pada sektor-sektor yang selama ini masih menggunakan sistem manual, seperti pengelolaan parkir dan retribusi kawasan wisata.
> “Apa yang disampaikan Bupati sangat bagus. Digitalisasi di tempat wisata dan parkir yang saat ini masih manual sangat diperlukan. Kami berharap hal ini dapat segera diimplementasikan melalui revisi peraturan daerah yang sedang kita bahas,” ujar Doding.
Melalui revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, DPRD dan Pemkab Trenggalek berharap sistem perpajakan daerah menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil melalui kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan.
(Yoyok)




