SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Polemik yang melanda CUM HKBP Sejahtera Rohul-Kampar terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ratusan nasabah mempertanyakan pengembalian dana simpanan yang hingga kini belum terealisasi, kini perhatian juga tertuju pada status perizinan dan administrasi koperasi tersebut.

Sejumlah nasabah menilai, selain menuntut kepastian pengembalian dana simpanan, mereka juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas operasional CUM HKBP Sejahtera. Pertanyaan yang mengemuka antara lain mengenai status badan hukum koperasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), kepengurusan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah anggota mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pencairan dana simpanan mereka. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pengurus menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan koperasi sekaligus status administrasi dan legalitas operasionalnya.
Para nasabah berharap instansi yang berwenang, khususnya Dinas Koperasi dan UKM, dapat memberikan penjelasan mengenai status administrasi CUM HKBP Sejahtera, apakah masih berstatus aktif, telah memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta langkah pembinaan maupun pengawasan yang telah dilakukan, Selasa(21/7/2026).
Selain itu, para anggota juga meminta pengurus CUM HKBP Sejahtera menyampaikan secara transparan mengenai pelaksanaan RAT terakhir, laporan pertanggungjawaban pengurus, kondisi aset koperasi, jumlah piutang yang masih beredar, serta rencana penyelesaian terhadap dana simpanan anggota yang hingga kini belum dikembalikan.
Sementara itu, Manager CUM HKBP Sejahtera, Diak Fitria Simarsoit, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya tetap berupaya mengembalikan dana simpanan anggota meskipun mengaku mengalami kesulitan ekonomi.
Dalam keterangannya, ia mengatakan:
“Yang pasti cepat atau lambat uang inang itu pasti kembali amang. Makanya saat ini saya berusaha cari kerjaan biar bisa mengembalikan uang inang itu walaupun sedikit-sedikit dan walaupun uang inang itu sebenarnya ada di tangan si peminjam saat ini. Kalau saya tinggal di Ujung Batu tidak ada yang bisa saya lakukan, bahkan untuk biaya makan saja pun tidak ada. Jadi solusi biar saya bertahan hidup makanya saya keluar dari Ujung Batu supaya suatu saat nanti bisa mengembalikan uang inang itu.”
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah nasabah. Mereka mempertanyakan apakah tanggung jawab pengembalian dana simpanan memang dibebankan kepada seorang manager secara pribadi, atau merupakan tanggung jawab kelembagaan koperasi yang dilaksanakan berdasarkan keputusan pengurus dan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam peraturan perkoperasian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Pengurus CUM HKBP Sejahtera Pusat, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan mengenai status perizinan, administrasi, dan langkah penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapi para anggota. Bersambung…(Es)




