PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Pemerintah Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, menggelar agenda penting terkait tata kelola keuangan desa melalui kegiatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026.
Agenda tersebut dihadiri seluruh perangkat desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forkopimcam Kecamatan Kejayan, Babinsa, serta Babinkamtibmas, yang dilaksanakan pada Senin pagi 20 April 2026. Bertempat di Balai Desa Ambal-ambil dalam agenda Perubahan, Penetapan dan Pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2026.

Dalam agenda yang bersifat penting tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa kehadiran para perangkat desa merupakan kewajiban.
Hal ini menunjukkan bahwa penetapan APBDes menjadi agenda krusial yang tidak bisa diabaikan, mengingat fungsinya sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan.
Plt. Kepala Desa Ambal-ambil, Khalid Mawardi, dalam agenda tersebut menyampaikan harapan agar seluruh pihak terkait dapat hadir tepat waktu demi kelancaran jalannya agenda.
“Ditahun-tahun sebelumnya Dana Desa Ambal Ambil hingga mencapai 1Milyard lebih pertahunnya. Namun saat ini hanya tinggal 365 juta rupiah pertahun untuk pembangunan fisik. Selebihnya peruntukannya untuk KDMP, BUMDES, BLT DD, Stunting dan sebagainya. Kita lakukan perubahan dan penetapan APBDes,” jelas Khalid.

Penetapan APBDes sendiri merupakan tahapan strategis dalam pemerintahan desa, meskipun terhitung terlambat dilaksanakan saat ini, yang seharusnya rampung di Desember 2025. Karena mencakup perencanaan anggaran untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta operasional pemerintahan desa.
Transparansi dan partisipasi aktif perangkat desa dalam proses ini menjadi kunci untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, tepat waktu dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan arah pembangunan Desa Ambal-ambil tahun 2026 dapat berjalan optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Penulis : Abdul Khalim




