
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan besar Pasuruan oleh NQ, Kepala Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, terus berlanjut. Dana CSR yang diduga digelapkan pada tahun 2022, 2023, dan 2024 itu mencapai Rp45 juta.
Perkembangan terbaru, penyidik Polres Pasuruan Kota mulai memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. LPB, warga Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, memenuhi panggilan polisi pada Jumat (19/9) siang.
“Benar mas, saat ini saya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan Kota berkaitan dengan aduan warga terkait dana CSR yang digelapkan Kades Kawisrejo,” terang LPB saat ditemui di Mapolres Pasuruan Kota.
Warga Desa Kawisrejo berharap proses hukum atas kasus tersebut berjalan sesuai amanah undang-undang. Mereka juga menegaskan agar ke depan tidak ada lagi kepala desa yang mementingkan kepentingan pribadi, sementara masyarakat justru dikorbankan.
Penulis: Abdul Khalim




