SUARARAKYAT62, MALANG – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Kasus ini mencuat setelah Media Suara Rakyat menerima pengaduan dari Ila Maisaroh terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang diklaim telah dibelinya sejak tahun 1996.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Mafia Tanah di Desa Kidal, SHM Terbit Atas Nama Hasanah Melalui Program PTSL

Menurut keterangan Ila Maisaroh, dirinya memiliki dasar kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 40/Kec.Tumpang/1996 tertanggal 5 Februari 1996 dengan luas tanah 500 meter persegi. Tanah tersebut dibeli dari almarhum Admari, yang diketahui merupakan ayah kandung Hasanah.

“Pada saat transaksi jual beli berlangsung, Hasanah masih berusia sekitar dua tahun,” ungkap Ila melalui kuasa hukumnya.

Namun berdasarkan data peta bidang tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), bidang tanah tersebut saat ini tercatat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 2451 atas nama Hasanah dengan luas 351 meter persegi. SHM tersebut diduga terbit melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026.

Kuasa hukum Ila Maisaroh, Hertanto, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Ia menduga adanya perubahan riwayat maupun luas tanah yang berpotensi merugikan kliennya.

“Ada dugaan manipulasi terhadap riwayat tanah dan luas bidang tanah. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat diduga melibatkan tanda tangan kepala desa dan proses administrasi yang dilakukan oleh perangkat desa,” ujar Hertanto, Kamis (29/5/2026).

Selain itu, Ila Maisaroh juga mengaku pernah didatangi oleh pihak yang disebut mewakili Hasanah bersama Kepala Desa Kidal. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku ditawari uang sebesar Rp30 juta dengan syarat mencabut kuasa hukum yang telah diberikan kepada pengacaranya. Tawaran tersebut, menurut Ila, ditolaknya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Rakyat mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kidal Taufik, perangkat desa Nuriyadi, serta Hasanah. Namun ketiganya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(***)