Kediri, SuaraRakyat62.com – Sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri, kembali menjadi sorotan. Bangunan yang telah berdiri sejak beberapa tahun lalu itu hingga kini belum juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Dinding telah berdiri, atap telah terpasang, tetapi fungsi gedung sebagai fasilitas publik belum kunjung terwujud. Bertahun-tahun berlalu, bangunan tersebut justru menjadi simbol tertundanya harapan warga yang menantikan fasilitas bersama untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Kondisi tersebut mencuat dalam sarasehan yang digelar Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri, Yuzar Rasyid, bersama warga di kediaman Ketua RT Wahyu Andrianto, Minggu (26/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan dua aspirasi utama. Pertama, meminta kepastian penyelesaian gedung serbaguna yang hingga kini belum dapat digunakan. Kedua, mendorong adanya pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar usaha mereka mampu berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Ketua RT Wahyu Andrianto mengatakan, pembangunan gedung tersebut sebelumnya sempat terhenti karena adanya persoalan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut kini telah selesai, tetapi gedung belum juga dapat difungsikan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

“Kami berharap gedung ini segera diselesaikan. Warga sudah lama menunggu karena fasilitas ini dibutuhkan untuk banyak kegiatan,” ujarnya.
Bagi warga Ringinanom, keberadaan gedung tersebut bukan sekadar persoalan fisik sebuah bangunan. Fasilitas itu diharapkan dapat menjadi ruang bersama untuk kegiatan olahraga, rapat warga, aktivitas sosial, hingga berbagai kegiatan masyarakat lainnya.
Karena itu, warga berharap persoalan yang menyebabkan pembangunan terhenti tidak kembali menjadi alasan berlarut-larutnya penyelesaian fasilitas tersebut.
Selain persoalan gedung, warga juga menyampaikan kebutuhan penguatan sektor UMKM. Sejumlah warga Ringinanom diketahui menjalankan usaha rumahan, mulai dari produksi bakso, roti, hingga berbagai makanan olahan lainnya.
Namun, persoalan yang dihadapi pelaku UMKM bukan semata-mata soal modal. Mereka juga membutuhkan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kemasan, memperluas pemasaran melalui platform digital, serta memperoleh legalitas usaha agar produk dapat masuk ke pasar yang lebih luas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Yuzar Rasyid tidak hanya mendengarkan keluhan warga dari forum sarasehan. Ia juga mengajak warga melihat langsung kondisi gedung yang selama ini belum dapat dimanfaatkan.
Yuzar mengatakan, penyelesaian persoalan gedung akan dikoordinasikan dengan dinas terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek administrasi dan persoalan hukum yang sebelumnya menghambat pembangunan telah benar-benar tuntas, sehingga proses penyelesaian gedung dapat dilanjutkan.
“Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait agar persoalan administrasi maupun hukum yang sebelumnya menjadi kendala dapat dipastikan penyelesaiannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Yuzar juga mendorong penguatan UMKM warga melalui pendampingan legalitas dan pengembangan usaha. Pendampingan tersebut antara lain mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, hingga pendaftaran merek dagang.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha lokal meningkatkan daya saing sekaligus membuka akses menuju pasar yang lebih luas.
Namun, aspirasi warga tersebut juga menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas publik tidak berhenti pada tahap pembangunan fisik. Sebuah gedung baru benar-benar memberikan manfaat ketika dapat diselesaikan, difungsikan, dirawat, dan digunakan masyarakat.
Karena itu, warga berharap persoalan gedung serbaguna di Ringinanom segera mendapatkan kepastian penyelesaian. Mereka tidak ingin bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas bersama justru terus berdiri tanpa fungsi yang jelas.
(Red)




