SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Jajaran Polsek Tandun bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial P.A.U. (30) diamankan karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Tandun dan Satres Narkoba Polres Rohul Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Kumain

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, S.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati P.A.U. berada di kediamannya. Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi awal, polisi kemudian menggeledah rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.

Selain empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu bungkus rokok merek On Bold, satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu unit telepon genggam merek Vivo Y03, satu plastik ukuran sedang, satu plastik ukuran kecil, lima pipet isap, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian,” ujar Kapolsek.

Polsek Tandun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.(es)