SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Terungkapnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pengawasan dan sistem pengamanan yang diterapkan perusahaan terhadap lingkungan perumahan karyawannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Peredaran Narkoba Terungkap, Standarisasi Pengawasan PT PISP II Dipertanyakan

Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus tersebut pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengamankan seorang pria berinisial R.R. (20). Sementara seorang terduga lainnya berinisial S. telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi sejak 15 Juli 2026 terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Rayon B PT PISP II. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di salah satu rumah karyawan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 20 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, uang tunai Rp1.350.000, kaca pireks, telepon genggam, serta berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar milik terduga S. dan kembali ditemukan lima paket sabu, timbangan digital, alat pengemas, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 8,81 gram berat kotor sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan R.R. positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Terbongkarnya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan perumahan perusahaan ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas sistem pengawasan internal, khususnya di kawasan hunian karyawan. Sebagai kawasan yang berada dalam lingkungan operasional perusahaan, publik menilai penting adanya pengawasan yang memadai guna mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lingkungan kerja dan tempat tinggal karyawan merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Perusahaan diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT PISP II mengenai langkah evaluasi maupun upaya pencegahan yang akan dilakukan pasca pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pemberantasan dapat dilakukan secara bersama-sama.(es)