SUARARAKYAT62, ROHIL — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PN alias P Bin J (38), warga Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,31 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Ringkus Nelayan di Panipahan, Sita Sabu 3,31 Gram

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 00.50 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah miliknya.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh IPDA Mulyandi selaku Katim Satgas Anti Narkoba Polres Rohil dengan memerintahkan personel gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas,” ujarnya.

Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar rumah dan menemukan dua paket sedang diduga sabu di bawah kolong rumah yang diduga sempat dibuang tersangka saat penggerebekan berlangsung.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari daerah Sungai Rakyat.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu berbagai ukuran dengan berat kotor total 3,31 gram, beberapa plastik klip merah kosong, satu unit handphone Android merk OPPO warna hijau toska, dan satu buah mancis.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Rokan Hilir turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(es)