Scroll Untuk Lanjut Membaca
DUGAAN PENIPUAN TRUCK, WARGA MOJOKERTO KLAIM DITOLAK 2 KALI SAAT LAPOR KE POLRES   

MOJOKERTO, SUARARAKYAT62.com

Sutaji, warga Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, mengaku terjebak dalam kasus dugaan penipuan skala besar saat menjual unit truk bernopol S 9830 NE kepada pria berinisial FZ (warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan). Korban mengklaim telah dua kali ditolak saat ingin melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto, padahal sudah jelas terdapat indikasi tindak pidana yang merugikannya hingga Rp175 juta.

 

Dugaan penipuan ini bermula ketika Sutaji berniat menjual atau melakukan skema oper kredit terhadap truknya. Dalam pertemuan di rumah korban, kedua belah pihak sepakat akan pembayaran uang muka sebesar Rp37 juta yang langsung diserahkan beserta bukti kuitansi, sementara sisa pembayaran Rp175 juta akan dilunasi keesokan harinya di kantor lembaga pembiayaan – mengingat BPKB kendaraan masih terikat sebagai jaminan.

 

Namun tak disangka, setelah truk dibawa pergi oleh FZ, janji pembayaran sisa tak pernah terealisasi. Bahkan menurut Sutaji, kendaraan ditarik tanpa membawa dokumen penting seperti STNK dan BPKB – sebuah tindakan yang sangat mencurigakan dan mengarah pada dugaan modus penipuan yang sudah direncanakan.

 

“Awalnya saya tidak curiga karena transaksi melalui perantara teman saya sendiri. Tapi kemudian FZ selalu memberikan alasan beragam hingga akhirnya menghilang total. Saya rugi besar, hingga Rp175 juta,” ucap Sutaji dengan nada emosional kepada SUARARAKYAT62.com.

Ketika berusaha mencari keadilan dan melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Mojokerto, Sutaji malah menghadapi batu sandungan yang tak masuk akal. Menurutnya, pihak kepolisian menyatakan laporannya tidak dapat diterima dengan alasan kendaraan masih dalam status jaminan dan terdapat tunggakan cicilan – padahal korban jelas telah menjelaskan bahwa proses penjualan akan dilakukan secara resmi melalui pihak pembiayaan.

 

“Saya sudah tiga kali datang ke Polres, dua kali pertama langsung ditolak. Padahal saya sama sekali tidak punya niat menjual kendaraan secara diam-diam tanpa sepengetahuan finance. Jika memang demikian, kenapa saya tahan STNK sendiri? Ini jelas dugaan penipuan dan saya berhak mendapatkan perlindungan hukum!” tegas Sutaji dengan semangat yang terbakar.

 

Menanggapi kasus yang menghebohkan ini, praktisi hukum Achmad Khusaeri SH. MH mengeluarkan statemen tajam yang mengkritisi sikap aparat terkait.

 

“Kalau kita lihat dari sisi hukum pidana, indikasi dugaan penipuan (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Perbuatan Melawan Hukum) sudah sangat jelas muncul di sini. Korban telah menunjukkan niat baik untuk melakukan transaksi secara legal, namun pihak lain dengan sengaja mengambil keuntungan dengan tidak memenuhi janji pembayaran dan membawa kendaraan tanpa dokumen resmi,” ujar Achmad Khusaeri kepada wartawan.

 

Ia menambahkan, alasan penolakan laporan karena kendaraan masih dalam status jaminan bukanlah alasan yang kuat menurut hukum.

 

“Kepolisian seharusnya tidak langsung menutup pintu bagi korban. Bahkan jika ada masalah dengan status BPKB, itu justru menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap apakah benar terjadi dugaan penipuan atau ada unsur-unsur lain yang menyembunyikan kebenaran. Sikap menolak laporan tanpa melakukan penyelidikan awal sangat merugikan korban dan bisa jadi membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos,” tegas praktisi hukum tersebut.

 

Achmad Khusaeri juga mengimbau agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan klarifikasi dan mengusut kasus ini secara tuntas. “Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses keadilan tanpa hambatan. Jika memang ada kekeliruan dalam proses laporan, pihak kepolisian seharusnya memberikan bimbingan kepada korban, bukan sekadar menolak. Semoga kasus ini menjadi titik balik agar perlindungan hukum bagi masyarakat benar-benar terealisasi,” pungkasnya.

 

Sutaji berharap dengan dukungan dari berbagai pihak dan teguran dari praktisi hukum, kasus dugaan penipuan yang dialaminya bisa segera mendapatkan perhatian serius dari aparat kepolisian dan pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap agar masyarakat lain tidak mengalami kesulitan serupa dalam mencari keadilan.

 

Penulis: Abdul Khalim