Pasuruan, SuaraRakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Ada "Konflik Kepentingan? Istri Wawali Duduki Jabatan Strategis di Pemkot Pasuruan"

 

Pelantikan 138 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan pada Kamis (30/04/2026) memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, dalam daftar pejabat yang dilantik, terdapat sosok yang diduga merupakan istri Wakil Wali Kota Pasuruan yang menempati jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

 

Kondisi ini langsung memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan, sekaligus memicu kritik dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik.

 

Aktivis Pasuruan, Achmad, S.Sos, menilai penempatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

 

“Penempatan istri Wakil Wali Kota di posisi strategis berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga etika dalam pemerintahan,” tegasnya.

 

Menurutnya, meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang, namun prinsip good governance harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan jabatan publik.

 

“Bagaimana bisa menjaga independensi jika ada potensi keterkaitan langsung dengan pejabat politik? Ini bisa mengganggu objektivitas dalam pengambilan keputusan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, ia mendesak Pemerintah Kota Pasuruan untuk membuka secara transparan proses seleksi dan pengangkatan pejabat tersebut, guna memastikan tidak ada intervensi politik ataupun praktik nepotisme.

 

“Harus ada klarifikasi terbuka. Publik berhak tahu bahwa prosesnya benar-benar profesional dan bebas dari kepentingan pribadi,” ujarnya.

 

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Achmad Husairi, S.H., M.H., memberikan pandangan bahwa dalam hukum administrasi negara, konflik kepentingan memang tidak selalu diatur secara spesifik dalam satu kasus, namun secara prinsip telah diantisipasi dalam berbagai regulasi.

 

“Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga menegaskan pentingnya integritas dan bebas dari praktik nepotisme,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, dalam konteks kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menekankan sistem merit, yakni pengangkatan jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena kedekatan personal atau politik.

 

“Jika proses pengangkatan tidak transparan dan tidak berbasis merit system, maka berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi dan etika pemerintahan. Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah,” tegas Achmad Husairi.

 

Sejumlah pihak kini mendesak agar Inspektorat Daerah dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) melakukan pengawasan ketat terhadap proses tersebut, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyimpangan kewenangan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengangkatan jabatan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pasuruan terkait polemik yang berkembang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkot Pasuruan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Publik kini menunggu langkah tegas dan klarifikasi terbuka agar kepercayaan terhadap pemerintah tetap terjaga.

 

Tim SR62