Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi di tubuh PT Masuba Citra Mandiri (PT MCM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Pendalian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Puluhan karyawan dikejutkan dengan permintaan mendadak dari pihak manajemen untuk datang ke kantor dan menandatangani surat Perjanjian Bersama, yang ternyata berisi pengakhiran hubungan kerja secara sepihak.
“Kami dipanggil ke kantor, diminta menandatangani surat Perjanjian Bersama. Saat itu kami baru tahu bahwa itu adalah surat pemutusan hubungan kerja. Tidak ada pemberitahuan atau penjelasan sebelumnya,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, Senin (30 Juni 2025).
Surat tersebut menyatakan secara resmi bahwa hubungan kerja antara karyawan dan PT MCM berakhir pada tanggal yang sama. Setiap karyawan menerima kompensasi bervariasi, tergantung masa kerja, dengan rata-rata berkisar Rp 51 juta rupiah.
Namun yang menjadi sorotan, para karyawan merasa kecewa dan tidak siap, lantaran tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau komunikasi dari pihak perusahaan sebelumnya. Mereka merasa diputuskan secara sepihak dan tidak manusiawi.
“Kami tidak diberi ruang bicara atau pilihan. Tiba-tiba diberhentikan. Sekarang kami bingung harus mulai dari mana,” lanjut sumber tersebut.
Menanggapi hal ini, Kabid Disnaker Rokan Hulu, Maraganti Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan dan menemukan bahwa PT MCM telah di-take over oleh Surya Dumai Group (FR). Dalam proses peralihan ini, perusahaan berencana hanya menyerap sekitar 70% dari total karyawan melalui proses seleksi internal.

“Kami sudah meninjau langsung. PT MCM kini di bawah Surya Dumai Group. Memang ada rencana penyaringan ulang tenaga kerja,” jelas Maraganti.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk soal pesangon, masa kerja, dan hak lainnya.
“Kami berharap perusahaan memenuhi seluruh kewajiban pesangon dan tidak merugikan karyawan. Hak-hak mereka harus dibayarkan sesuai aturan,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT MCM maupun pihak Surya Dumai Group. Para karyawan berharap agar pemerintah dan instansi terkait memberikan perlindungan dan pendampingan hukum, agar mereka tidak menjadi korban proses alih kelola yang tidak transparan.
Pewarta : Esra




