Scroll Untuk Lanjut Membaca
"Proyek Jalan Puspo-Jimbaran Rp 4,6 Milyar, Anggaran K3 Di Anggarkan, Personil & APD Nyaris Tidak Ada! Dugaan Dana Dialihkan

Pasuruan, Suararakyat62.com

Proyek Rehabilitasi Jalan Puspo–Jimbaran Kecamatan Puspo, yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan dengan nilai kontrak Rp4.613.753.800 (dikerjakan CV Rizka Abadi), mengungkapkan dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan keselamatan kerja. Pemantauan langsung pada Selasa (26/5/2026) menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, dengan celah jelas antara dokumen perencanaan dan realitas di lapangan.

Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Pasuruan ini menjadi sorotan karena alokasi dana untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak sesuai dengan kenyataan di lokasi. Padahal, persyaratan lelang secara tegas menetapkan bahwa peserta wajib melampirkan bukti keberadaan tenaga K3 bersertifikat tanpa itu perusahaan tidak layak mengikuti tender, apalagi memenangkannya.

Meskipun dana K3 telah dialokasikan hingga ratusan juta rupiah dalam dokumen proyek, sosok petugas K3 tidak terlihat sama sekali di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penyimpangan telah direncanakan sejak proses pengadaan berlangsung, bahkan diduga dana K3 dialihkan ke penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil pantauan menunjukkan hanya dua orang pekerja aktif di area proyek yang luas, tanpa pengawas proyek, petugas teknis, maupun petugas K3. Lebih mengkhawatirkan, para pekerja tidak menggunakan peralatan pelindung diri (APD) wajib seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu pengaman padahal area kerja memiliki risiko kecelakaan tinggi.

Seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan nama mengungkapkan:

“Rambu keselamatan jarang terlihat, petugas K3 bersertifikat hanya muncul saat inspeksi lalu menghilang. Kehadiran mereka hanya untuk formalitas semata.”

 

Salah satu orang yang mengaku sebagai mandor saat di lokasi mengakui,

“Tidak ada petugas K3. Alat keselamatan ada di gudang tapi tidak pernah dipakai. Dugaan saya, dana yang dialokasikan untuk ini mungkin sudah dialihkan ke hal lain.”

Proses pengerjaan juga tidak memenuhi standar teknis. Pemasangan batu belah dilakukan tanpa pondasi kokoh dengan banyak rongga, campuran bahan konstruksi diolah secara manual tanpa alat pengaduk, dan takaran komposisi hanya berdasarkan perkiraan. Pengawas proyek Udin mengakui bahwa mesin molen tersedia namun dalam kondisi rusak dan tidak dapat beroperasi hal ini semakin memperkuat dugaan kelalaian yang sengaja dibiarkan.

Bekas galian di pinggir jalan tidak dipasangi rambu peringatan atau pembatas pengaman, padahal jalur tersebut sering dilalui kendaraan dan warga. Hal ini menambah risiko kecelakaan yang seharusnya dapat dicegah dengan pengawasan yang memadai.

Sekretaris LSM Generasi Rakyat Hebat (GERAH) H. Iswanto menegaskan:

“Proyek dengan nilai miliaran ini berjalan tanpa pengawasan ketat. Pengawas seharusnya hadir secara rutin dan menindak penyimpangan langsung, bukan hanya setelah ada kritik masyarakat. Dugaan praktik tidak benar dalam pengelolaan proyek ini sangat beralasan dan perlu diselidiki sepenuhnya.”

Praktisi Hukum Achmad Khusaeri, SH., MH., memberikan penilaian tajam:

“Pengalokasian dana K3 namun tidak diwujudkan di lapangan adalah pemborosan uang rakyat dan pelanggaran langsung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dugaan bahwa perusahaan sengaja mengabaikan kewajiban ini untuk mengalihkan dana, bahkan diduga ada kolusi dengan pihak pengawas, perlu diselidiki mendalam.”

Ia menambahkan “Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kelalaian, atau penyimpangan aturan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan hukum yang berlaku.”

Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realitas lapangan menunjukkan bahwa praktik menyimpang dalam pengelolaan proyek konstruksi di Pemkab Pasuruan tidak terjadi secara kebetulan, melainkan telah berlangsung secara terstruktur dan terencana dengan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan keuangan.

 

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan Sarinah Rostief belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dilakukan konfirmasi berulang kali. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan kehadiran personil K3 bersertifikat, serta menjamin kualitas pekerjaan agar dana rakyat tidak disia-siakan.

 

Redaksi