Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Upaya pemasangan plang kepemilikan tanah berstatus Eigendom Verponding oleh ahli waris di kawasan Pantai Kutheng, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kamis (15/1/2026), berujung penghadangan terbuka. Peristiwa ini membuka tabir dugaan penyalahgunaan kewenangan desa dalam penguasaan lahan pesisir yang direncanakan untuk kepentingan rest area wisata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Plang Eigendom Dihalang, Kepala Desa Tasikmadu Diduga Mainkan Kewenangan

Peristiwa bermula saat perwakilan ahli waris pemegang Eigendom Verponding Nomor 16731–16732 mendatangi lokasi untuk memasang plang penanda kepemilikan. Tindakan tersebut dilakukan secara terbuka, damai, dan didampingi kuasa hukum ahli waris, Haris Setiawan, SH.

Namun, upaya tersebut justru dihadang langsung oleh Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, bersama puluhan orang yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penghadangan tidak hanya berupa larangan secara lisan. Nada tinggi, intimidasi, hingga dorongan fisik turut mewarnai aksi tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar kewenangan kepala desa dalam menghalangi warga yang sedang menegaskan hak keperdataannya.

Kuasa hukum ahli waris, Haris Setiawan, menilai tindakan tersebut sebagai indikasi awal pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

“Klien kami tidak melakukan penguasaan paksa, tidak merusak, hanya memasang plang sebagai penanda hak. Namun justru diperlakukan seolah-olah penjahat di atas tanahnya sendiri,” tegas Haris.

Haris juga mengungkapkan bahwa saat penghadangan berlangsung, pihaknya secara langsung meminta Kepala Desa dan Gapoktanhut menunjukkan bukti kepemilikan atau alas hak yang sah. Namun hingga peristiwa berakhir, tidak satu pun dokumen autentik diperlihatkan.

“Yang ditunjukkan bukan dokumen hukum, melainkan massa. Ini mengarah pada upaya penguasaan lahan dengan kekuatan non-hukum,” tambahnya.

Alasan pelarangan pemasangan plang disebut-sebut karena kawasan Pantai Kutheng telah dipasangi papan klaim berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 2 Tahun 2025. Namun demikian, menurut penelusuran awal, ketentuan kehutanan tidak serta-merta menghapus hak Eigendom Verponding yang merupakan hak keperdataan lama dan hanya dapat dikesampingkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dugaan konflik kepentingan semakin menguat setelah diketahui bahwa Wignyo Handoyo tidak hanya menjabat sebagai Kepala Desa Tasikmadu, tetapi juga disebut sebagai Ketua Gapoktanhut—kelompok yang secara langsung mengklaim dan berkepentingan atas lahan tersebut.
Seorang warga Tasikmadu, Supar, menilai rangkap jabatan tersebut sebagai persoalan serius.

“Bagaimana mungkin kepala desa bisa netral kalau sekaligus menjadi ketua kelompok yang mengklaim lahan? Ini jelas rawan konflik kepentingan,” ujarnya.

Data yang dihimpun awak media, pemasangan plang oleh ahli waris direncanakan di dua titik strategis, yakni Pantai Genjor (Rest Area Salam Genjor) dan Pantai Kutheng. Hingga saat ini, baru satu plang yang berhasil terpasang, sementara pemasangan di Pantai Kutheng dihalang-halangi secara terbuka.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan menghentikan langkah hukum yang sedang ditempuh.

“Kami akan melanjutkan pemasangan plang. Tindakan penghalangan ini juga sedang kami kaji untuk dilaporkan, baik secara pidana maupun administratif,” tegas Haris.

Sementara itu, Praktisi Hukum Jawa Timur, Rifky Hidayat, SH., MH, menilai penghadangan pemasangan plang kepemilikan tanah tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar hukum.

“Pemasangan plang oleh pemegang atau ahli waris hak Eigendom adalah tindakan keperdataan yang sah. Menghalangi tanpa putusan pengadilan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi masuk ranah pidana jika disertai intimidasi atau kekerasan,” jelas Rifky saat dikonfirmasi, Sabtu (17/01/2026).

Ia juga menyoroti dugaan rangkap jabatan kepala desa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kepala desa wajib bersikap netral dan melindungi hak warga, bukan justru menjadi bagian dari kelompok yang berkepentingan langsung. Jika terbukti, ini bisa mengarah pada pelanggaran etik dan administrasi pemerintahan desa,” tambahnya.

Kasus ini memunculkan dugaan bahwa klaim kehutanan dan rencana pengembangan wisata dijadikan tameng untuk menyingkirkan hak sah ahli waris tanpa melalui mekanisme hukum yang benar. Jika dugaan ini terbukti, persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa tanah, melainkan indikasi pengabaian hak warga oleh aparat desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, belum memberikan keterangan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh awak media.

 

(Yoyok)