Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Gelombang protes dari kalangan pekerja media kembali mencuat. Aliansi jurnalis lintas organisasi di wilayah Malang Raya bersiap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menyematkan label peyoratif “Londo Ireng” kepada insan pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jurnalis Malang Raya Melawan: Tolak Stigma “Londo Ireng”, Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam

Aksi solidaritas yang mengusung tema “Kami Bukan Londo Ireng!” tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang. Aksi ini melibatkan jurnalis dari berbagai platform media, mulai dari media cetak, daring, televisi, hingga pewarta foto.

Lima organisasi profesi wartawan disebut terlibat dalam aksi tersebut, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang Raya, dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Malang Raya.

Massa aksi dijadwalkan berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB. Selain menyampaikan aspirasi, aksi tersebut juga akan diwarnai sejumlah simbol protes yang menggambarkan keresahan terhadap kondisi kebebasan pers dan demokrasi.

Salah satu aksi simbolis yang disiapkan adalah berjalan mundur. Aksi tersebut dimaknai sebagai simbol kritik terhadap apa yang dinilai sebagai kemunduran demokrasi. Para peserta juga akan mengenakan masker sebagai simbol pembungkaman serta bentuk kekhawatiran terhadap ruang kebebasan pers.

Penggunaan istilah “Londo Ireng” menjadi sorotan dan memicu kekecewaan di kalangan jurnalis. Para pekerja media menilai istilah tersebut memiliki konotasi historis yang negatif dan tidak semestinya digunakan untuk memberikan stigma terhadap profesi jurnalistik.

Bagi kalangan jurnalis, persoalan tersebut bukan sekadar soal pilihan kata. Mereka menilai pelabelan negatif terhadap wartawan berpotensi merusak kehormatan profesi sekaligus mengancam prinsip independensi pers yang menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Perwakilan AJI Malang, Benni Indo, menegaskan bahwa pernyataan negatif dari pejabat tertinggi negara berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan dan keselamatan kerja jurnalis di lapangan.

“Pernyataan tersebut sangat mencederai kehormatan profesi jurnalis yang bekerja secara independen demi menjaga nilai-nilai demokrasi. Jurnalis bekerja di bawah naungan undang-undang untuk menyampaikan kebenaran bagi kepentingan publik, bukan untuk menindas. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia,” tegas Benni Indo.

Ketua IWOI Malang Raya, Yuni Ektanta, juga menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keresahan jurnalis yang merasa profesinya dilecehkan.

“Kami merasa terpanggil dengan ucapan Presiden Prabowo yang menganggap wartawan adalah Londo Ireng, dan itu sangat mencederai hati para jurnalis. Karena jurnalis adalah pilar keempat dari demokrasi di negeri tercinta ini,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kabiro Media SuaraRakyat62, Ila Maisaroh, yang akrab disapa Mak Nyak, menilai kritik terhadap pers seharusnya disampaikan melalui ruang dialog yang sehat, bukan dengan pelabelan yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.

Menurutnya, jurnalis memang harus terbuka terhadap kritik dan koreksi, namun kritik tersebut harus dibedakan dari stigma yang dapat menggeneralisasi seluruh pekerja media.

“Kami sebagai jurnalis tentu tidak alergi terhadap kritik. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, tidak berimbang, atau tidak sesuai fakta, silakan dikritik dan dikoreksi melalui mekanisme yang berlaku. Tetapi jangan kemudian seluruh jurnalis diberi stigma atau label yang merendahkan profesi. Kami bekerja untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat,” tegas Mak Nyak.

Ia menambahkan, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas dari kritik, tetapi juga bukan alasan bagi siapa pun untuk melakukan pelabelan terhadap profesi jurnalistik.

“Pers harus tetap kritis, independen, dan bertanggung jawab. Begitu juga pemerintah harus siap dikritik dan dikoreksi. Karena dalam demokrasi, pers dan pemerintah seharusnya berada dalam hubungan yang saling mengawasi dan mengingatkan demi kepentingan masyarakat. Kami berharap persoalan ini tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang terbuka serta saling menghormati,” tambahnya.

Aksi jurnalis Malang Raya tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi atas keresahan terhadap penggunaan istilah yang dinilai dapat mencederai kehormatan profesi wartawan.

Para jurnalis berharap pemerintah memahami bahwa pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Kebebasan pers, menurut mereka, bukan hanya menyangkut kepentingan pekerja media, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui aksi tersebut, para jurnalis juga mendesak agar pemerintah tidak melihat kritik media sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Sebaliknya, insan pers juga dituntut untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, akurasi, dan etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Aksi ini sekaligus menjadi pesan bahwa perbedaan pandangan antara pemerintah dan pers semestinya diselesaikan melalui ruang dialog dan mekanisme demokratis, bukan dengan saling memberikan stigma.

“Kami Bukan Londo Ireng!” menjadi slogan perlawanan para jurnalis Malang Raya terhadap apa yang mereka nilai sebagai pelabelan negatif terhadap profesi pers sekaligus seruan agar kebebasan pers dan demokrasi tetap dijaga bersama.

 

(Mak Nyak)