Bandung, SuaraRakyat62.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Diah Fitri Maryani, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa memandang latar belakang ekonomi. Karena itu, ia menolak wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri yang dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diah Fitri Maryani Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri: Pendidikan Hak Rakyat, Jangan Jadi Beban Baru

Menurut Diah, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh anak Indonesia, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, memperoleh akses pendidikan yang layak, berkualitas, serta bebas dari hambatan biaya.

“Pendidikan adalah hak seluruh masyarakat. Negara harus hadir dan menjamin terpenuhinya hak tersebut, khususnya bagi keluarga kurang mampu. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena persoalan biaya,” tegas Diah, Jumat (17/7/2026).

Ia menilai, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan menarik kembali iuran SPP di sekolah negeri bukanlah langkah yang tepat. Sebaliknya, pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat dan memperluas akses pendidikan.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat secara tegas menolak wacana tersebut karena dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan sosial dan membatasi kesempatan anak-anak dari keluarga prasejahtera untuk mengenyam pendidikan.

Menurutnya, keberadaan sekolah negeri sejak awal dibentuk sebagai instrumen negara untuk menyediakan layanan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Saat kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih, pemerintah seharusnya memberikan solusi, bukan justru menambah beban. Pendidikan harus menjadi instrumen untuk memutus rantai kemiskinan. Aksesnya harus diperluas, bukan dipersempit,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Diah mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengoptimalkan dukungan anggaran dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan operasional sekolah negeri tanpa membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa.

Ia juga menilai peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup hanya melalui kebijakan pembiayaan, tetapi harus diiringi dengan penguatan berbagai aspek pendukung, antara lain pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, distribusi tenaga pendidik yang berkualitas hingga ke daerah terpencil, serta penguatan program bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Menurut Diah, langkah-langkah tersebut akan lebih efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menjamin keadilan akses bagi seluruh peserta didik.

Menutup pernyataannya, Diah mengingatkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar setiap kebijakan di bidang pendidikan tetap berpijak pada amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial.

“Kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari fasilitas fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua anak untuk berkembang,” pungkasnya.

 

(Heru Gesuri)