PASURUAN, SUARARAKYAT62.com  Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran melalui Andreas Wuisan selaku pemohon resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PN Bangil Tolak Permohonan Praperadilan LBH Mukti Pajajaran Terkait Kasus Dugaan Judi

 

Permohonan tersebut diajukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota.

 

Dalam permohonannya, pihak pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum, mulai dari proses penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.

 

Sidang perdana perkara praperadilan tersebut digelar pada Senin, 20 April 2026 pukul 10.00 WIB. Saat itu, pihak Termohon yakni Satreskrim Polres Pasuruan Kota disebut tidak hadir dalam persidangan awal.

 

Namun, dalam amar putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Bil tertanggal 11 Mei 2026, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi dari pihak termohon.

 

Dalam putusannya, hakim menyatakan:

Menerima eksepsi Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon.

 

Menyatakan lembaga praperadilan PN Bangil tidak berwenang memutus perkara a quo.

Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim juga memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.

 

Dengan putusan tersebut, gugatan praperadilan yang diajukan LBH Mukti Pajajaran terhadap proses penanganan perkara dugaan perjudian oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota dinyatakan kandas.

 

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Bangil yang menolak permohonan praperadilan, pihak LBH Mukti Pajajaran menyatakan bahwa putusan tersebut bukan akhir dari upaya hukum yang mereka lakukan.

 

“Ini bukan berarti perjuangan kami kandas. Kalau kandas, tentu sudah tidak ada lagi langkah yang bisa ditempuh. Kami menerima putusan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andreas.

 

Andreas menegaskan, tujuan utama pengajuan praperadilan adalah untuk mengetahui alur serta prosedur penanganan perkara yang menjerat kliennya.

 

“Yang terpenting bagi kami, publik mengetahui alur perkara ini. Kami juga ingin menegaskan bahwa Pak Agus bukan bandar togel seperti yang selama ini dituduhkan,” lanjutnya.

 

Andreas menambahkan akan tetap mengawal perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Abdul Khalim