Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kebijakan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Kidul Dalem 1 dan 2 Bangil, Kabupaten Pasuruan, menuai polemik dan keluhan dari para wali murid. Berdasarkan informasi yang beredar, pihak sekolah mewajibkan orang tua siswa membeli LKS dengan nominal yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp173.500 hingga Rp218.000 per siswa, tergantung jenjang kelas, Kamis (22/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jual Beli LKS di SDN Kidul Dalem Bangil Memberatkan wali murid dan menerjang Permendikbud

Yang menjadi sorotan, pengadaan LKS tersebut tidak difasilitasi secara gratis oleh sekolah, melainkan diarahkan untuk diambil melalui koperasi tertentu. Seluruh biaya pun dibebankan langsung kepada wali murid, tanpa opsi alternatif. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, khususnya bagi orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Sejumlah wali murid menyayangkan kebijakan tersebut, karena sekolah negeri sejatinya telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Dana BOS secara tegas dialokasikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, termasuk pengadaan buku ajar dan bahan pembelajaran bagi peserta didik.

Lebih jauh, praktik kewajiban pembelian LKS ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, ditegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan penjualan buku atau LKS kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui koperasi sekolah atau pihak ketiga.

Selain itu, ketentuan penggunaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 menegaskan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk pengadaan buku teks dan bahan ajar pendukung pembelajaran siswa. Dengan demikian, kewajiban membeli LKS yang dibebankan kepada wali murid berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh negara.

Menanggapi persoalan ini, Praktisi Hukum Rifky Hidayat, SH., MH, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Sekolah negeri tidak boleh mewajibkan wali murid membeli LKS atau buku ajar dengan alasan apa pun. Regulasi sudah sangat jelas, baik Permendikbud maupun aturan Dana BOS melarang praktik jual beli buku kepada siswa. Jika masih dilakukan, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum administrasi dan dapat berujung sanksi,” tegas Rifky.

Ia menambahkan, pengarahan pembelian melalui koperasi juga tidak bisa dijadikan dalih pembenaran.

“Meski lewat koperasi, jika sifatnya wajib dan dibebankan kepada orang tua, itu tetap dikategorikan sebagai jual beli terselubung. Negara wajib hadir menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Rifky juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan klarifikasi dan audit penggunaan Dana BOS di sekolah bersangkutan. Menurutnya, pembiaran praktik semacam ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Sementara itu, para wali murid berharap agar Dinas Pendidikan segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah negeri, khususnya di Kecamatan Bangil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Kidul Dalem 1 dan 2 Bangil belum memberikan tanggapan resmi untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan guna keberimbangan pemberitaan.

 

 

Penulis: Abdul Khalim