PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dua Sertipikat Satu Tanah” BPN Pasuruan Diduga Tutup Informasi Kasus Tumpang Tindih di Sukorejo

Skandal dugaan tumpang tindih sertipikat tanah di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, mulai menyeret perhatian publik. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan kini berada di bawah sorotan tajam, setelah dinilai tidak transparan dalam menangani konflik kepemilikan lahan yang melibatkan warga dan korporasi, Kamis (16/4).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dua sertipikat berbeda di atas bidang tanah yang diduga sama. Yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 31 atas nama Yudi Hermanto Yuwono dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6 tahun 1997 atas nama PT. SJ.

Ironisnya, keberadaan sertipikat HGB tersebut baru diketahui belakangan, sementara pihak pemilik SHM mengaku tidak pernah merasa menjual, mengalihkan, ataupun melepaskan hak atas tanah yang dimaksud.

“Ini tanah saya, tidak pernah saya jual. Tiba-tiba muncul sertipikat atas nama perusahaan. Ini ada apa?” tegas Yudi dengan nada geram.

Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa HGB tersebut memiliki luas 16.350 meter persegi dan berasal dari tanah negara bekas hak yasan (Letter C). Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan.

Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, BPN Kabupaten Pasuruan justru dinilai cenderung “menutup diri”. Permintaan klarifikasi Suararakyat62.com, tidak mendapatkan jawaban substansial, dengan alasan perkara telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Alasan tersebut menuai kritik keras. Sebab, proses hukum di PTUN seharusnya tidak menjadi dalih untuk menutup akses informasi publik, terutama yang berkaitan dengan riwayat dan legalitas penerbitan sertipikat tanah.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Kalau benar ada dua sertipikat di satu lokasi, itu indikasi kuat adanya kesalahan fatal, bahkan bisa mengarah ke maladministrasi serius,” ungkap salah satu sumber yang memahami persoalan agraria.

Lebih jauh, kasus ini membuka potensi dugaan kelalaian atau bahkan praktik tidak profesional dalam proses penerbitan sertipikat. Mengingat, secara sistem, setiap penerbitan hak atas tanah seharusnya melalui verifikasi ketat, baik secara administrasi maupun faktual di lapangan.

Publik pun mulai mempertanyakan, bagaimana mungkin dua sertipikat bisa terbit di atas objek yang sama tanpa terdeteksi?

Situasi ini memperkuat citra buruk tata kelola pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari data yang tidak sinkron, lemahnya pengawasan, hingga dugaan praktik-praktik yang tidak transparan.

Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, bukan tidak mungkin kasus ini akan melebar ke ranah pengawasan eksternal, termasuk dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif terkait kronologi terbitnya kedua sertipikat tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat dan lembaga terkait tidak tinggal diam. Sebab, konflik agraria seperti ini bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut hak dasar warga atas tanah yang berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.

Jika benar terjadi tumpang tindih, maka ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa menjadi skandal pertanahan yang harus dibongkar hingga tuntas.

Penulis : Abdul Khalim