PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Lalai Urus Administrasi BPJS Ketenagakerjaan, Hak Santunan Almarhum Ketua RT di Tambakrejo Belum Cair

Keluarga almarhum Solikin, Ketua RT 01/RW 03 Dusun Krajan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, hingga kini belum dapat menerima manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai Ketua RT.

 

Permasalahan tersebut diduga berkaitan dengan belum tuntasnya administrasi dan kewajiban pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW di Desa Tambakrejo pada tahun 2025.

 

Fais, yang menjabat sebagai operator sekaligus bendahara desa, disebut-sebut diduga lalai dalam melengkapi administrasi yang menjadi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Akibatnya, proses klaim santunan yang diajukan keluarga almarhum Solikin belum dapat diproses.

 

Kepala Desa Tambakrejo, Sopyan Sahuri, membenarkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tingkat RT dan RW pada periode tahun 2025 memang belum terselesaikan.

 

“Waktu mengurus klaim asuransi ketenagakerjaan almarhum Solikin ditolak pihak BPJS karena kewajiban administrasi dan pembayaran tahun 2025 belum diselesaikan. Dalam minggu depan kami selaku pemerintah desa akan segera menyelesaikan persyaratan administrasi tersebut, sehingga hak tertanggung atau santunan yang menjadi hak almarhum dapat dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sopyan kepada awak media.

 

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan RW di Desa Tambakrejo, mengingat program perlindungan tersebut bertujuan memberikan jaminan sosial bagi para pengurus lingkungan yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

 

Sementara itu, keluarga almarhum berharap pemerintah desa segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi yang diperlukan agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sesuai hak yang seharusnya diterima ahli waris.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait status kepesertaan dan langkah yang harus ditempuh untuk penyelesaian klaim santunan almarhum Solikin.

 

Penulis : Abdul Khalim