Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kota Pasuruan senilai Rp1,9 triliun menuai sorotan tajam. Aliansi Poros Tengah secara resmi mengadukan proyek tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyusul dugaan kuat berbagai pelanggaran mulai dari tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga indikasi penyimpangan teknis dan keuangan negara.

Pengaduan itu disampaikan dalam audiensi terbuka bersama DPRD Kota Pasuruan, Senin (2/2/2026), di Gedung DPRD. Aliansi menilai proyek PSN Sekolah Rakyat dipaksakan berjalan tanpa koordinasi memadai dengan DPRD serta berpotensi melanggar regulasi perlindungan lahan pertanian produktif.
Dalam forum tersebut, Aliansi menegaskan bahwa pemerintah daerah secara hukum wajib melindungi sawah produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sawah adalah aset nasional, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B dan KP2B ditembus tanpa dasar hukum yang sah, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran konstitusional terhadap ketahanan pangan,” tegas Saiful dari LSM M Bara.

Ia menambahkan, praktik memaksakan proyek di atas lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang legal berpotensi menjadi preseden buruk. Selain menggerus ruang hidup petani, hal tersebut dinilai merusak sistem ketahanan pangan nasional dan mencederai hukum tata ruang.
Aktivis antikorupsi H. Faisol menegaskan, meski Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, DPRD Kota Pasuruan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 sudah jelas mengatur fungsi pengawasan DPRD. Proyek ini berdampak langsung pada ruang, lingkungan, dan masyarakat Kota Pasuruan, sehingga DPRD tidak boleh pasif,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki instrumen resmi seperti rapat koordinasi, inspeksi mendadak (sidak), hingga pemanggilan dinas dan pelaksana proyek. Bahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD berhak melaporkan ke KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan penggunaan material timbunan ilegal. Ketua DPD Jatim LSM Jawapes, Sugeng, memaparkan bahwa penggunaan material galian tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Penggunaan material ilegal dapat menjerat kontraktor dan pihak terkait dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan praktik korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Edi Ambon dari GRIB Jaya mengungkap dugaan penggunaan tanah urug biasa sebagai pengganti sirtu atau agregat teknis. Menurutnya, praktik tersebut berisiko menyebabkan tanah amblas, bangunan retak, umur bangunan pendek, dan pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Yudi Buleng turut menyoroti dampak sosial di lapangan, termasuk dugaan pelanggaran lalu lintas oleh truk pengangkut material seperti ODOL, tanpa terpal, plat nomor mati, hingga ceceran lumpur yang mengotori jalan dan meresahkan warga.
Aliansi Poros Tengah menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Kota Pasuruan, di antaranya penghentian sementara proyek Sekolah Rakyat, pembongkaran material yang diduga ilegal untuk diganti material berizin resmi, serta mendesak DPRD melakukan sidak langsung ke lokasi proyek.
Aliansi juga menegaskan akan melanjutkan delik aduan ke Kejagung dan meminta supervisi KPK, dengan tembusan kepada Presiden RI dan Kementerian PUPR.
Menanggapi audiensi tersebut, anggota DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima aspirasi dan berjanji akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Kota Pasuruan, Koko selaku Kabid, menjelaskan bahwa perizinan dan perubahan tata ruang PSN telah diupayakan sesuai aturan serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ia mengakui belum adanya koordinasi dengan DPRD terkait perubahan tata ruang, namun menyatakan hal tersebut akan dilakukan ke depan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi, kepatuhan hukum, dan keberpihakan pada kepentingan publik dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di daerah.
(Red)




