MALANG, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mengetahui 40 SD Malang Demi Mutu Belajar

Sebanyak 40 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang saat ini tengah menjalani proses merger atau penggabungan dengan sekolah lain. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten Malang untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pengelolaan sekolah.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, S.H., http://M.AP membenarkan angka tersebut. “Saat ini masih dalam proses. Yang diproses adalah pengajuan tahun 2025. Untuk pengajuan tahun ini masih belum,” ujarnya, Rabu (7/5/2026).

 

Penggabungan menyasar sekolah dengan jumlah siswa minim, yakni di bawah 40 siswa atau tidak memenuhi kapasitas ideal enam kelas.

 

Kondisi itu membuat proses belajar tidak optimal. Satu kelas hanya berisi 5-6 anak. Guru sulit menerapkan pembelajaran kelompok. Dana BOS yang diterima sekolah juga kecil karena dihitung per siswa.

 

“Sekolah dengan jumlah siswa yang terlalu sedikit dinilai kurang optimal, baik dari sisi pembelajaran maupun pembiayaan,” tegas Bupati Malang, Sanusi sebelumnya.

 

Rosyta menegaskan, merger tidak dilakukan sembarangan. “Merger tidak hanya sekadar menggabungkan sekolah. Ada banyak faktor yang dipertimbangkan, seperti kondisi demografi masyarakat,” jelasnya.

 

Dispendik memetakan usia anak SD di sekitar sekolah, sebaran permukiman, jarak tempuh, hingga akses transportasi. Tujuannya mencegah anak putus sekolah karena lokasi  merger terlalu jauh.

 

Dari 40 SD itu, yang paling mudah dieksekusi adalah sekolah yang berada dalam satu kawasan atau satu halaman. “Merger yang bisa langsung dilaksanakan biasanya yang berada dalam satu halaman, karena potensi kendalanya lebih kecil,” tambah Rosyta.

 

Contoh penerapan ada di wilayah Singosari. Dua SD negeri yang gedungnya berdempetan digabung manajemennya. Guru dan sarpras disatukan, pelayanan ke siswa jadi lebih maksimal.

Kebijakan  merger mengacu Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Manajemen Sekolah. Diperkuat ketentuan 2026: satu rombongan belajar (rombel) SD maksimal 28 siswa, dengan batas maksimal 24 rombel dalam satu sekolah.

 

Jika satu SD hanya punya 35 siswa untuk 6 kelas, artinya rata-rata per kelas cuma 5-6 anak. Jauh dari ideal.

 

Melalui penataan ini, Dispendik berharap kualitas pembelajaran meningkat. Rasio guru-siswa ideal, anak punya teman berkompetisi, dana BOS optimal, perpustakaan dan lab tidak mubazir.

“Ujungnya mutu. Bukan sekadar menggabungkan papan nama,” tegas Rosyta.

 

Semua proses merger melalui sosialisasi, kajian akademis, dan dengar pendapat warga. “Tidak ujug-ujug. Kalau dipaksakan kasihan anak-anak,” pungkasnya

(ila)