SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Tim gabungan Polsek Kunto Darussalam bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Seorang pria berinisial F (22) diamankan di kawasan kebun kelapa sawit Kelompok 14, Dusun Suka Jadi, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 2,72 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Desa Kota Baru. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kunto Darussalam dengan memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan dibantu Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Saat petugas tiba di lokasi, tim mendapati beberapa orang tengah berkumpul dan dicurigai melakukan transaksi narkotika. Ketika hendak diamankan, sebagian orang melarikan diri.

Polisi sempat mengamankan seorang pria bernama Riski Ripaldi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Tidak lama kemudian, seorang pria lain datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.

Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama Ferdihansah. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau lumut.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaca pirex, timbangan digital, plastik klip bening, sendok plastik, botol tabung kecil, mancis, tiga unit telepon genggam android, serta uang tunai Rp145 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Deni yang disebut berdomisili di Desa Kota Baru.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat.

(Humas Polres Rohul)

Editor : Esra