SUARARAKYAT62, ROHUL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terus memantapkan persiapan menghadapi Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026 melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (21/07/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkab Rohul Matangkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan 2026

Rapat tersebut dihadiri unsur Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Agenda utama membahas pemilihan dan pemantapan produk hukum daerah yang akan diajukan dalam sistem penilaian Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dalam arahannya, Pj Sekda Yusmar menegaskan bahwa produk hukum yang diusulkan harus memenuhi standar yang ditetapkan LAN. Selain telah diterapkan selama minimal satu hingga tiga tahun, kebijakan tersebut juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta bukan merupakan produk hukum yang pernah diajukan pada penilaian sebelumnya.


“Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan memiliki bukti pendukung (evidence) yang lengkap, mulai dari tahap perencanaan, naskah akademik, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan,” tegas Yusmar.

Dalam pembahasan awal, terdapat tiga Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi kandidat penilaian, yakni Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, serta Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Perbup MPP dan Perbup JKN dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diajukan dalam penilaian IKK.

Sementara itu, Perbup Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih masih akan dievaluasi kembali karena dinilai memerlukan penguatan dari sisi implementasi maupun kelengkapan dokumen pendukung.


Untuk mempercepat proses, Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi agar segera menyiapkan alternatif produk hukum pengganti apabila diperlukan. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan review terhadap seluruh bukti fisik sebelum dokumen diunggah ke aplikasi penilaian milik LAN.

Melalui koordinasi yang intensif dan sinergi antar-OPD, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap dapat menyajikan produk kebijakan yang berkualitas sekaligus meraih hasil optimal dalam Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026.(es)