Magetan, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Magetan memberikan sinyal positif terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah restrukturisasi tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memperkuat efektivitas kinerja birokrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Magetan Dukung Perampingan OPD, Pemkab Diminta Jangan Salah Gabung Instansi

Meski mendukung rencana efisiensi, DPRD Magetan mengingatkan Pemkab agar proses penggabungan maupun penataan instansi dilakukan secara cermat dan berdasarkan kajian yang matang. Penyesuaian struktur organisasi dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah OPD, tetapi juga harus mempertimbangkan ketepatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat daerah.

Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, mengatakan pihak legislatif pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi birokrasi. Namun, ia meminta agar restrukturisasi dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengulangi kesalahan dalam penataan organisasi pada masa lalu.

“Prinsipnya kami mendukung efisiensi. Namun, penggabungan ini harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai tupoksinya. Jangan sampai mengulangi kekeliruan masa lalu, seperti Dinas Ketahanan Pangan yang sempat disatukan dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Suyatno, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, penataan OPD harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah secara menyeluruh. Efisiensi anggaran memang penting, tetapi jangan sampai restrukturisasi justru mengurangi efektivitas pelayanan publik atau menghambat pembangunan sektor strategis.

Suyatno juga menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik dan potensi unggulan Kabupaten Magetan dalam menyusun struktur organisasi pemerintahan yang baru. Menurutnya, sektor pariwisata, pertanian, dan peternakan merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi daerah yang harus tetap mendapatkan dukungan kelembagaan yang memadai.

“Jangan sampai karena alasan efisiensi, sektor-sektor yang menjadi kekuatan daerah justru kehilangan fokus. Pariwisata, pertanian, dan peternakan harus tetap memiliki dukungan kelembagaan yang kuat agar potensinya dapat dikembangkan secara maksimal,” tegasnya.

Ia menilai, struktur OPD yang baru nantinya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi potensi daerah. Karena itu, penggabungan perangkat daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan administratif atau penghematan anggaran semata.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, DPRD Magetan mendorong Pemkab melakukan kajian teknis dan akademis secara mendalam sebelum mengambil keputusan final.

Kajian tersebut dinilai penting untuk mengukur dampak restrukturisasi terhadap beban kerja, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kajian yang matang sangat diperlukan. Jangan sampai struktur dirampingkan, tetapi pada akhirnya justru menimbulkan persoalan baru atau membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal,” kata Suyatno.

DPRD Magetan berharap rencana perampingan OPD dapat menghasilkan struktur birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, proses tersebut tetap harus dilakukan secara terukur dan tidak mengabaikan karakteristik serta potensi unggulan daerah.

Dengan kajian yang komprehensif dan proses restrukturisasi yang tepat, perampingan OPD diharapkan tidak sekadar mengurangi jumlah perangkat daerah, tetapi benar-benar mampu menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Magetan.

 

(Pr)