Magetan, SuaraRakyat62.com – Polemik rencana pembangunan bioskop di kawasan Pasar Baru Magetan akhirnya dibawa ke meja DPRD. Komisi B DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan persoalan miskomunikasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan para pedagang Pasar Baru, Jumat (24/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Magetan Bongkar Miskomunikasi Proyek Bioskop, Disperindag Pastikan Pedagang Tak Digusur

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Magetan tersebut dipimpin Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati. Pertemuan itu menghadirkan Kepala Disperindag Magetan Sucipto, Sekretaris Disperindag Kiki Indriyani, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru Sunardi, serta pemilik toko ATK Mahardika/Ranipuri.

Polemik bermula dari keresahan pemilik toko ATK Mahadhika (Dhika) yang mempertanyakan pola komunikasi Disperindag terkait rencana pembangunan bioskop di kawasan Pasar Baru.

Dhika menilai informasi mengenai dampak rencana pembangunan tersebut disampaikan secara mendadak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Ia menegaskan, para pedagang pada dasarnya tidak menolak masuknya investasi, namun meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang terdampak.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah mendatangkan investor demi meramaikan Pasar Baru, tetapi tolong lakukan sosialisasi dengan cara yang baik dan terbuka,” ujar Dhika dalam RDP.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Disperindag Magetan Sucipto menyampaikan permohonan maaf atas kurang maksimalnya komunikasi dan koordinasi pada tahap awal.

Sucipto menjelaskan, proses sosialisasi belum dapat dilakukan secara maksimal karena kerja sama dengan investor yang akan membangun bioskop masih dalam tahap finalisasi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggusur para pedagang Pasar Baru.

“Kami meminta maaf atas kekurangmaksimalan komunikasi ini. Hal tersebut terjadi karena proses finalisasi dengan investor memang belum selesai. Namun kami pastikan, tidak ada pedagang Pasar Baru yang digusur,” tegas Sucipto.

Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati menilai persoalan tersebut lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi dan kurangnya keterbukaan informasi sejak awal. Ia meminta Disperindag melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi publik agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Rita, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai relokasi maupun penggusuran pedagang. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang dapat menimbulkan keresahan.

“Persoalan ini murni berawal dari miskomunikasi. Belum ada keputusan resmi terkait relokasi maupun penggusuran. Pola komunikasi ini harus diperbaiki. Jangan sampai timbul kegaduhan yang justru membuat investor enggan masuk ke Magetan,” kata Rita.

Di sisi lain, Komisi B DPRD Magetan menyatakan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam menarik investasi untuk mengembangkan kawasan Pasar Baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, Rita menegaskan bahwa investasi harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha pedagang lokal. Menurutnya, kehadiran investor seharusnya memberikan dampak positif bagi aktivitas ekonomi masyarakat, bukan justru mengancam keberadaan pelaku usaha yang telah lama berjualan di kawasan tersebut.

“Prinsipnya harus menghidupkan pedagang yang ada, bukan malah mematikan usaha mereka,” tegasnya.

Berdasarkan rancangan awal pembangunan, rencana pembangunan dua gedung bioskop di kawasan Pasar Baru Magetan diperkirakan akan berdampak pada sebagian lahan toko alat tulis Ranipuri.

Sekitar tiga plong atau petak lahan toko tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai akses jalan penghubung antar-gedung bioskop. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu perhatian pedagang dan mendorong perlunya komunikasi serta sosialisasi yang lebih terbuka.

Dengan adanya RDP tersebut, Komisi B DPRD Magetan berharap polemik dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan tidak menimbulkan keresahan baru. Pemerintah daerah juga diminta memastikan setiap rencana pembangunan dan investasi tetap memperhatikan kepentingan pedagang serta melibatkan mereka dalam proses pembahasan.

DPRD menegaskan, investasi dan kepentingan pedagang lokal tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus dapat berjalan beriringan demi menghidupkan kawasan Pasar Baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Magetan.

 

(Pr)