Tuban, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tuban kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Semanding dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YTA (30), YDS (31), dan TA (27). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Gang Besaran, RT 02/RW 05, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Tuban melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari lokasi dan tangan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 27 paket sabu siap edar dengan berat bersih total 5,63 gram, sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, sebuah kotak bekas cotton bud, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polresta Tuban dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban karena narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKP Harjo.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tidak hanya kasus di Kecamatan Semanding, Satresnarkoba Polresta Tuban juga mengungkap tiga kasus narkotika lainnya dalam periode yang sama. Secara keseluruhan, polisi mengungkap empat kasus dengan enam tersangka, yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari empat pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 13,02 gram.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi. Kasus kedua merupakan jaringan di Kecamatan Semanding dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 5,63 gram.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, seorang tersangka berinisial S, warga Kecamatan Semanding, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan kasus keempat, polisi menangkap tersangka berinisial LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
AKP Harjo menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan penyelidikan dan penindakan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelamatkan Kabupaten Tuban dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan empat kasus tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tuban. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dinilai tetap menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba sejak dini.
Sumber; Humas Polres Tuban
Editor; Redaksi SuaraRakyat62




