SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,55 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu, Diduga Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 1,55 Gram

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Simpang Sungai, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rambah Samo, Ipda Sarlose Mesra, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Salak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Saat petugas melihat dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika, tim langsung melakukan penyergapan. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.

Pria yang berhasil diamankan berinisial A.N. (27), warga Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,55 gram yang diduga dikuasai tersangka.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi sebagai barang bukti.

Hasil tes urine sementara menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Berdasarkan pemeriksaan awal, A.N. diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.

Redaksi mencatat bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(es)