Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Seorang warga Kota Pasuruan, Munir Al Amri, menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pagi.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang ngopi di sebuah warung kopi dekat Exit Tol Sutojayan, Kota Pasuruan. Di lokasi tersebut, korban berkenalan dengan seorang pria tak dikenal yang mengaku membutuhkan bantuan pengurusan sertifikat waris milik istrinya.
Setelah berbincang, terlapor mengajak korban ke rumah yang diakuinya berada di Perum Tambakyudan, Kelurahan Kebonagung. Setibanya di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
Dengan alasan hendak mengambil kunci yang dibawa istrinya, terlapor meminjam sepeda motor korban jenis Honda tahun 2021 bernopol N-4262-VU. Namun setelah ditunggu lebih dari 10 menit, terlapor tidak kembali dan sepeda motor korban dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Pasuruan Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Abdul Khalim




