Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Pengaturan Pemenang Puluhan Paket, Dg Rekayasa E-Katalog DINDIK Kota Pasuruan Di Sorot.

Pasuruan, Suararakyat62.com

Baru seumur jagung pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut meledak kontroversi panas. Publik kini dihadapkan pada fakta yang sangat mencurigakan, bahkan diduga kuat merupakan bentuk rekayasa sistemik atau “pengaturan pemenang” melalui praktik manipulasi klasifikasi barang sebuah tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat.

Sorotan tajam tertuju pada mekanisme Mini Kompetisi E-Katalog V6. Dalam sistem yang seharusnya terbuka dan adil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ditemukan kejanggalan yang tak bisa dinafikan: pasir, semen, cat, paving blok, dan buis beton barang yang jelas-jelas merupakan material bangunan secara tidak logis dimasukkan ke dalam kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kategori Perkakas.

Secara teknis dan logika umum, barang-barang tersebut adalah bahan baku konstruksi  bukan alat kerja atau perkakas tangan. Pergeseran kategori yang absurd ini memunculkan dugaan kuat bahwa hal tersebut dilakukan secara sengaja, dengan tujuan tidak lain untuk mempersempit ruang gerak peserta lain dan mengarahkan kontrak hanya kepada penyedia jasa tertentu yang memiliki kualifikasi sesuai dengan KBLI yang dimanipulasi. Jika ini benar, maka ini bukan sekadar kesalahan ketik, melainkan upaya terstruktur untuk “mengatur kemenangan” yang berpotensi melanggar Pasal 23 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta ketentuan klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2021 tentang KBLI Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Achmad Khusaeri, SH., MH., menegaskan bahwa praktik pencampuradukkan klasifikasi ini sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.

“Secara hukum dan teknis, pengkategorian ini salah besar dan tidak masuk akal. Pasir, semen, cat, paving blok, buis beton itu jelas material bangunan (building materials), bukan perkakas. Memasukkannya ke dalam KBLI Perkakas adalah hal yang aneh dan melanggar standar nasional. Ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa untuk mempersempit lapangan persaingan, yang jika terbukti bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (UU PPK), karena termasuk bentuk manipulasi dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Achmad Khusaeri.

Ia menekankan, jika ada itikad baik, barang harus dikategorikan sesuai jenisnya agar semua vendor kompeten bisa berpartisipasi.

“Ketika aturan main dipelintir tidak sesuai dengan jenis barangnya, kecurigaan akan adanya ‘main mata’ atau kolusi menjadi sangat terbukti. Ini modus licik untuk mengkorupsi anggaran pendidikan melalui celah administrasi. Harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap siapa yang memberikan instruksi dan siapa yang mendapatkan keuntungan!” serangnya.

Di sisi lain, H.Iswanto, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerah Kota Pasuruan juga mengeluarkan nada kritis yang tajam terkait kasus ini,

“Kita sudah cukup lama mengamati praktik-praktik tidak sehat dalam pengadaan negara di Kota Pasuruan, namun kasus ini merupakan bukti nyata bahwa manipulasi bisa dilakukan dengan cara yang sangat terstruktur. Mengubah klasifikasi KBLI secara sepihak bukanlah kesalahan kecil ini adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat yang telah mempercayakan uang mereka untuk pembangunan pendidikan.

LSM Gerah menuntut agar penyelidikan tidak hanya sebatas mengecek klasifikasi semata, tetapi juga harus mengungkap siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan dari manipulasi ini. Apakah ada komplotan antara oknum di dinas dengan rekanan tertentu? Kita tidak boleh hanya berhenti pada pengakuan kekeliruan, karena kekeliruan semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa ada niat tertentu di baliknya! Kami juga meminta agar Inspektorat Kota Pasuruan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam,”tukasnya dengan nada tegas.

Bukti kejanggalan ini semakin menguat dengan pernyataan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agus Wibisono. Saat dikonfirmasi, ia dengan lugas mengakui ketidaktepatan tersebut.

“Memang seharusnya material seperti pasir pasang, semen, cat, buis beton, paving blok itu masuk ke KBLI Material, bukan Perkakas, dan sekarang saya sudah tidak bisa memantau karena PPK-nya sudah bukan saya lagi,” jawabnya.

Kondisi ini semakin pelik setelah komunikasi yang dilakukan menyingkap fakta baru. Menurut jawaban yang disampaikan oleh PPK baru melalui perantara, pihaknya akhirnya mengakui adanya kekeliruan fatal.

“Nuwun sewu Pak. Info dari PPK nya, memang ada kekeliruan dalam klasifikasi kategori saat launching minikom. Minikom tersebut dibatalkan dan akan diupload ulang,” demikian isi pesan yang diterima.

Pengakuan ini semakin memperkuat anggapan bahwa ada kesengajaan atau setidaknya kelalaian fatal yang diduga bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu. Bagaimana mungkin instansi pemerintah melakukan kesalahan mendasar yang bisa merugikan negara dan merusak iklim persaingan sehat? Apakah ini bentuk keteledoran, atau justru ada komando di balik layar?

Yang lebih mencurigakan adalah, kasus ini bukan hanya terjadi pada satu atau dua paket pengadaan, melainkan sudah terjadi pada puluhan paket dan berlangsung cukup lama. Bisakah hal ini benar-benar disebut sebagai “kekeliruan”, atau justru merupakan pola yang telah direncanakan?

Yang menjadi pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat Pasuruan: sampai kapan praktik kotor seperti ini akan dibiarkan terjadi? Jika benar ada rekayasa untuk mengatur pemenang, maka ini adalah bentuk kerugian negara yang nyata. Selain merugikan keuangan negara, hal ini juga menghancurkan kepercayaan publik dan integritas birokrasi yang seharusnya melayani rakyat, bukan melayani kepentingan kelompok tertentu.

Masyarakat kini menuntut Inspektorat Kota Pasuruan, Kepolisian Resor Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam dan penyelidikan hukum yang menyeluruh. Jangan biarkan anggaran pendidikan yang seharusnya untuk mencerdaskan bangsa justru menjadi ladang uang bagi mereka yang tidak bertanggung jawab. Kebenaran harus terungkap, dan siapa pun yang terbukti bermain mata  baik sebagai pelaku maupun pengatur harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sampai berita ini diterbitkan, Handoko Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang baru saat dikonfirmasi hanya menyampaikan tanggapan singkat: “Ya mas kami cek dulu,” jawabnya.

Apin/ Red