Lumajang, SuaraRakyat62.com – Kabar gembira datang bagi para guru ngaji dan tenaga keagamaan lainnya di Kabupaten Lumajang. Mereka akan segera menerima honorarium sebagai bentuk apresiasi atas peran penting dalam membina kehidupan spiritual masyarakat.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, usai menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Lumajang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kamis (24/7/2025).
“Iya, kemarin kami rakor bersama pihak Kesra dan perwakilan Kementerian Agama Lumajang. Dalam pertemuan itu, kami menyepakati penyederhanaan persyaratan, terutama terkait legalitas tempat ibadah agar proses pemberian honor lebih mudah dan tepat sasaran,” jelas Supratman.
Honorarium yang akan diterima sebesar Rp 1.200.000 per orang per tahun. Tak hanya itu, para penerima juga akan dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial.

Untuk pondok pesantren, honorarium hanya akan diberikan kepada lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sesuai ketentuan hibah tahun 2025. Namun pada tahun 2026 mendatang, skema bantuan akan diubah menjadi insentif, yang lebih fleksibel dan tidak lagi mewajibkan NSPP.
Persyaratan lain seperti jumlah minimal murid atau jamaah juga akan dikaji ulang. “Ini akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan kondisi riil di lapangan,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian nyata terhadap kontribusi tenaga keagamaan di Lumajang yang selama ini berperan penting dalam menjaga moral dan spiritual masyarakat. Rakor tersebut menjadi awal yang positif dalam mewujudkan keadilan sosial bagi para pejuang pendidikan nonformal.
Pewarta ; Habil




