MEDAN, Suararakyat62 — Sengketa lahan yang menyeret nama Mimi Herlina Nasution semakin meninggalkan tanda tanya besar dan mengkhawatirkan. Hanya berselang empat hari sejak puluhan orang mendatangi rumah sekaligus kafenya di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, massa kembali muncul di lokasi pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Kejadian berulang dalam waktu sangat singkat ini bukan sekadar kebetulan — ini adalah pola tekanan yang terencana dan berulang.

Kehadiran massa kembali membuat suasana memanas dan tidak kondusif. Mimi Herlina Nasution kemudian melapor ke Polrestabes Medan, dengan nomor STTLP/3426/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima resmi pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 02.22 WIB — tengah malam, menunjukkan betapa mendesak dan terancamnya situasi tersebut.
Dalam laporannya, Mimi melaporkan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), yang terjadi di Jalan Sei Belutu No. 116 pada 10 Agustus 2026.
Mimi menyebut keributan bermula saat sejumlah pengunjung berada di warungnya. Ketika stok habis dan hendak ditutup, terjadi gesekan antarkelompok pengunjung. Ia berusaha menenangkan, namun sebagian pihak tetap bertahan dan massa kembali mendatangi lokasi.
Siapa yang sebenarnya menggerakkan massa ini? Mengapa terjadi berulang kali dalam hitungan hari? Dan apa tujuan sebenarnya — sekadar datang, atau menciptakan suasana ketakutan dan tekanan?
Terlihat pula di lapangan adanya unsur GS yang menurunkan massa ke lokasi — peristiwa ini disaksikan langsung oleh wartawan yang hadir di TKP. Ini bukan lagi sekadar perselisihan warga biasa, melainkan pengerahan kekuatan massa untuk menekan salah satu pihak dalam sengketa.
Sorotan paling tajam datang dari Ketua Komite DPW Sumut KJNI (Komite Jurnalis Nusantara Independen), Reza Fahlevi Nasution. Ia menyoroti dugaan pemanfaatan insan pers dalam konflik ini.
Menurut Reza, adanya undangan liputan kepada wartawan di lokasi yang disebut berasal dari pihak pengacara tidak boleh berubah menjadi alat untuk memenangkan sengketa.
“Wartawan bukan alat memenangkan sengketa, bukan bagian dari massa dan bukan corong pihak yang berperkara. Pers harus berdiri pada fakta, verifikasi dan keberimbangan,” tegas Reza Fahlevi Nasution.
Jika kehadiran wartawan diarahkan untuk membangun opini sepihak atau memberikan legitimasi kepada salah satu pihak di tengah kerumunan massa, maka hal itu mencederai independensi profesi jurnalistik dan menjadikan pers seolah-olah bagian dari strategi tekanan kekuasaan massa.
Pada 6 Agustus 2026, Mimi sudah mengaku didatangi sekitar 80 orang. Polisi memfasilitasi mediasi antara pihak Mimi dan pihak Alimin. Saat itu, kuasa hukum Alimin, Manrofa, menyatakan kliennya tidak pernah memerintahkan massa datang. Namun ketika pimpinan massa, Susiono alias Ucok Ono, ditanya siapa yang menyuruh, jawabannya justru mengambang:
“Pihak yang bersengketa dengan ini.”
Jawaban ini sangat mengkhawatirkan. Artinya, hingga kini identitas siapa yang memerintahkan pengerahan massa masih tertutup rapat. Tidak ada yang mengaku, tetapi massa terus datang. Ini menunjukkan adanya dalang yang bersembunyi di balik layar, membiarkan orang lain bergerak di permukaan sementara ia aman di belakang.
Kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, S.H., M.H., menyebut perkara berkaitan dengan laporan pihak Alimin di Polda Sumut terkait dugaan penggunaan surat palsu. Gelar perkara telah dilakukan pada 30 Juli 2026. Artinya, masalah ini sedang berjalan di jalur hukum yang sah — maka kenapa harus ada jalur massa?
(rilis/Ari Wibowo)




