
MALANG suararakyat62.Con
Polemik pengangkatan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) *Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang memasuki babak baru. Jabatan strategis Direktur BUMDes diduga kuat jatuh ke tangan anak kandung dan menantu Kepala Desa Rujianto memicu tudingan konflik kepentingan yang telanjang.
Di tengah desakan transparansi dari warga, Kades Rujianto justru memilih bungkam seribu bahasa Ironisnya, pembelaan justru datang dari anak dan menantunya yang kini menjabat sebagai Dirut BUMDes.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik bermula saat warga mempertanyakan keabsahan proses pengangkatan. Pengangkatan tersebut diduga tidak melalui mekanisme penjaringan terbuka serta berpotensi menabrak UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, dan Permendes No 3 Tahun 2021
Camat Akui Tidak Ada Larangan, Serahkan ke Musdes
Kepada suararakyat+62 Camat Tirtoyudo Nita Dwi Prasetyaningtyas, S.STP., M.AP. menyatakan PP No 11 Tahun 2021 tidak secara eksplisit melarang kerabat Kades menjabat sebagai pengurus BUMDes.
“Semuanya berdasarkan hasil Musdes yang dilaksanakan oleh BPD, unsur Pemdes, dan warga masyarakat. Dan dituangkan di dalam AD/ART BUMDes. Musdes adalah keputusan musyawarah tertinggi. Jadi kalau sudah diputuskan di dalam Musdes dan sudah dituangkan dalam Berita Acara, ya sudah sah,” jelasnya via WhatsApp, Selasa (28/7/2026) petang.
Camat juga meminta penelusuran prosedur diserahkan ke BPD selaku pelaksana Musdes.
“Tinggal prosesnya waktu itu seperti apa. Monggo bisa dikonfirmasi hasil Berita Acara Musdes waktu itu, termasuk AD/ART-nya,” tegasnya.
Klarifikasi Justru dari Anak & Menantu Kades
Alih-alih Kades yang menjelaskan, publikasi klarifikasi justru muncul dari “Panitia Pembentukan BUMDes” dan disebarluaskan oleh anak dan menantu Kades Rujianto, Selasa (28/7/2026) malam.
Panitia mengklaim seluruh tahapan sudah sesuai prosedur tanpa intervensi. “Panitia pembentukan tidak pernah mengintervensi siapa yang harus menjadi Direktur. Tugas panitia adalah menjalankan proses seleksi secara objektif sesuai mekanisme yang telah disepakati,” tulis panitia.
Panitia juga berdalih PP No 11/2021 tidak melarang kerabat Kades menjabat selama berdasarkan kompetensi dan integritas.
Warga: Ini Memalukan!
Langkah pembelaan dari keluarga Kades memicu amarah warga.
“Ini memalukan. Yang punya jabatan Kades dan yang menandatangani SK itu Kades. Kok yang maju membela justru anak dan menantunya? Seharusnya Kades yang berada di depan untuk menjelaskan kepada masyarakat,” kecam tokoh masyarakat Bahron Efendi alias Mujai Rabu (29/7/2026) pagi.
Pakar: Rawan Benturan Kepentingan
Pakar tata kelola pemerintahan desa menilai, meski regulasi tidak melarang secara eksplisit, prinsip Good Governance jelas melarang potensi benturan kepentingan.
“Secara aturan mungkin tidak melanggar, tetapi ini menyangkut etika publik. Wajar jika masyarakat curiga apabila proses seleksinya tidak transparan dan yang terpilih adalah orang dekat penguasa desa,” ungkapnya.
3 Tuntutan Warga ke Pemdes & DPMD
Untuk mengakhiri polemik, warga Wonoagung menuntut keterbukaan 3 dokumen penting:
1. Berita Acara Musdes pembentukan BUMDes dan panitia
2. Bukti pengumuman pendaftaran terbuka beserta daftar nama pendaftar
3. SK Pengangkatan beserta AD/ART BUMDes
Warga juga mendesak BPD Wonoagung dan DPMD Kabupaten Malang untuk audit prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, wajib dilakukan pemilihan ulang secara terbuka.
Upaya konfirmasi kepada Kades Rujianto dan Ketua BPD Suwarno telah dilakukan. Namun hingga berita ini tayang, keduanya belum merespons meski pesan sudah terbaca.
suararakyat62.com membuka ruang hak jawab kepada pihak pihak terkait SESUAI UU pers NO 40 Tahun1999
(ila/Tim)




