Jakarta, SuaraRakyat62.com — Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Ketiga tersangka tersebut adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas beredarnya beras premium bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang ternyata tidak memenuhi mutu sesuai label kemasan.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan terhadap mutu pangan. Penegakan hukum ini bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem pangan nasional,” tegas Brigjen Helfi.
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel dari 189 merek tidak sesuai mutu, termasuk beberapa produk PT FS.

Menindaklanjuti temuan itu, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan menyeluruh di lapangan dan menemukan bahwa PT FS menerapkan standar mutu sendiri yang tidak sesuai dengan aturan SNI. Bahkan, terdapat notulen rapat internal bertanggal 17 Juli 2025 yang secara eksplisit memerintahkan penurunan kualitas beras demi efisiensi.
Polri menjerat ketiga tersangka dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik juga telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat), serta menyita dokumen dan sampel produk yang dimodifikasi.
Langkah selanjutnya, Satgas Pangan akan memanggil para tersangka, menyita alat produksi, memeriksa ahli korporasi, dan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan perusahaan.

Selain PT FS, penyidikan terhadap perusahaan dan distributor lain seperti PT PIM, toko SY, dan PT SR juga sedang dipercepat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan label jelas, sesuai berat bersih, dan memenuhi SNI. Penindakan ini kami harap menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang curang,” pungkas Brigjen Helfi.
Penulis ; Esra
Sumber ; Humas Polri




