Surabaya, SuaraRakyat62.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp8,44 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Jatim Desak Pemprov Bersih-Bersih Dinas ESDM Usai Dugaan Pungli Rp8,44 Miliar Terungkap

Menurut Yordan, dugaan praktik pungli tersebut merupakan sinyal kuat bahwa sistem pengawasan dan tata kelola birokrasi di lingkungan Dinas ESDM perlu segera dibenahi agar pelayanan publik semakin akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

“Sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRD, kami sangat menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut. Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap potensi kebocoran itu agar tata kelola sektor ESDM semakin akuntabel dan transparan,” ujar Yordan, Kamis (30/7/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur itu menilai, evaluasi tidak cukup hanya sebatas mengusut dugaan pelanggaran, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan sistem kerja dan pengawasan internal agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah harus segera dipulihkan melalui langkah-langkah konkret.

“Langkah bersih-bersih harus segera dilakukan. Kepercayaan publik harus dikembalikan sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak lagi merasa khawatir saat mengurus perizinan ataupun menjalankan kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, Yordan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat digitalisasi layanan perizinan di sektor ESDM. Menurutnya, sistem pelayanan berbasis digital yang transparan akan mempersempit ruang interaksi yang berpotensi memunculkan praktik pungutan liar.

“Kalau perizinan dilakukan secara online, seluruh tahapan proses harus bisa dipantau secara terbuka. Masyarakat harus mengetahui posisi berkas yang diajukan, sehingga tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang tidak semestinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem digital yang terintegrasi tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat akuntabilitas birokrasi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.

Yordan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti evaluasi terhadap tata kelola Dinas ESDM secara menyeluruh. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan sebagai langkah reformasi birokrasi agar pelayanan publik semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.

“Dugaan kasus ini harus menjadi pelajaran penting. Pemerintah harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

 

(Ani)