Ponorogo, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh pengelola mematuhi standar sanitasi, keamanan pangan, hingga pengolahan limbah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menegaskan keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG harus menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh pengelola SPPG tidak mengabaikan regulasi teknis yang telah ditetapkan.
“Ini urusan keselamatan anak-anak. Jangan sampai ada kasus keracunan atau masalah lain gara-gara pengelolaannya asal-asalan. Semua regulasi teknis wajib dipatuhi,” ujar Agung, Selasa (28/7/2026).
Wakabid Politik, Pemerintahan, Kebijakan Publik, Reformasi Birokrasi, dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu secara khusus menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, limbah cair yang dihasilkan dapur MBG harus dikelola sesuai standar dan tidak boleh dibuang sembarangan hingga mengganggu lingkungan maupun permukiman warga.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan warga terkait operasional dapur MBG di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, yang dikelola Yayasan Damadika Jawa Timur. Dapur tersebut diketahui membuang air limbah yang disebut warga memiliki bau menyengat ke saluran drainase permukiman.
“IPAL-nya harus benar-benar sesuai standar. Jangan sampai limbahnya justru mengganggu masyarakat. Ini menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Agung mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama BGN telah mengumpulkan para pengelola SPPG untuk melakukan evaluasi. Dalam proses tersebut, belasan dapur SPPG di Ponorogo sempat dihentikan sementara atau disuspend karena dinilai belum memenuhi standar IPAL dan sejumlah ketentuan teknis lainnya.
Menurut Agung, sanksi harus diberikan secara tegas kepada pengelola yang tetap melakukan pelanggaran setelah sebelumnya mendapatkan pembinaan atau sanksi penghentian sementara.
“Kalau sudah disuspensi tapi tetap melanggar dan IPAL-nya bikin pencemaran, ya jangan cuma diberi peringatan lagi. BGN harus tegas. Kalau tidak sanggup memenuhi standar lingkungan, lebih baik ditutup permanen,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain persoalan pengelolaan limbah, Agung juga mengingatkan pengelola SPPG agar memastikan sumber air yang digunakan dalam proses memasak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa aspek kebersihan dan keamanan bahan baku maupun air menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas makanan yang dikonsumsi para penerima manfaat MBG.
“Jangan sampai anggarannya ada, tapi diakali pakai air yang tidak standar. Program ini pakai uang rakyat, jadi kualitasnya harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, DPRD Ponorogo berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim Pemerintah Kabupaten Ponorogo ke sejumlah lokasi dapur MBG.
Agung juga meminta BGN lebih aktif melakukan pengawasan secara langsung dan rutin. Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan setelah muncul keluhan dari masyarakat.
“Kami akan sidak untuk memastikan aturan ditaati. Tapi kewenangan memberi sanksi atau menutup itu ada di BGN. Jangan tunggu ada keluhan warga, baru BGN bergerak,” pungkas Agung.
DPRD Ponorogo menilai program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kepentingan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, kualitas makanan, keamanan pangan, sanitasi, serta pengelolaan limbah harus menjadi satu kesatuan yang diawasi secara ketat agar tujuan program tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
(Pr)




