Sumenep, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan petani karena diharapkan mampu memberikan kepastian harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkab Sumenep Naikkan Harga Impas Tembakau 2026, Bupati Fauzi Pastikan Keberpihakan pada Petani

Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep, asosiasi petani tembakau, pelaku usaha, perwakilan pabrikan rokok, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait. Seluruh proses berlangsung secara komprehensif, objektif, dan partisipatif untuk menghasilkan acuan harga yang dinilai adil bagi semua pihak.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penetapan harga impas bukan sekadar menentukan angka, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap para petani tembakau yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” ujar Fauzi usai Rapat Koordinasi Penetapan Titik Impas Harga Tembakau di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

Menurut Fauzi, sektor tembakau memiliki peran strategis karena tidak hanya meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga menjadi penopang berkembangnya industri rokok lokal yang selama ini menyerap hasil produksi tembakau Madura.

Pemerintah Kabupaten Sumenep, lanjutnya, terus mendorong pertumbuhan industri rokok lokal agar kebutuhan bahan baku semakin meningkat.

“Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat sehingga harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep tersebut.

Fauzi optimistis musim panen tembakau tahun 2026 akan memberikan keuntungan lebih besar bagi petani. Optimisme itu didasarkan pada menurunnya luas tanam tembakau dibanding dua tahun sebelumnya, sementara kebutuhan industri terhadap tembakau Madura diperkirakan tetap tinggi.

“Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini menjadi peluang agar harga jual tembakau semakin baik dan berada di atas harga impas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa seluruh besaran TIHT ditetapkan berdasarkan perhitungan menyeluruh terhadap biaya produksi dan berbagai komponen usaha tani yang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan yang adil bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan bersama, seluruh jenis tembakau mengalami kenaikan harga impas pada musim panen 2026, yakni:

  1. Tembakau Gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dibanding tahun sebelumnya.
  2. Tembakau Tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, meningkat sekitar 2,61 persen.
  3. Tembakau Sawah mengalami kenaikan tertinggi menjadi Rp48.533 per kilogram, atau naik sekitar 5,08 persen dibandingkan musim panen 2025.

Dengan kenaikan TIHT tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap tata niaga tembakau pada musim panen 2026 berjalan lebih sehat, memberikan kepastian harga bagi petani, serta memperkuat posisi tembakau Sumenep sebagai salah satu komoditas unggulan yang menopang perekonomian daerah. (Hus)