Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan jajaran Polsek Ujung Batu di bawah naungan Polres Rokan Hulu (Rohul). Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Suka Damai, Kamis malam (17/10/2025), polisi berhasil menyita 9,44 gram sabu dan 3,03 gram ekstasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AS (31). Sementara sang suami, BS (33) yang diduga sebagai pengedar utama berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sekitar SMP Negeri 5 Desa Suka Damai.
“Dari hasil penyelidikan, tim mencoba menangkap seorang pria bernama BS yang dicurigai sebagai pengedar. Namun pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” ujar IPTU Sudarto, Jumat (18/10/2025).
Tak berhenti di situ, Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak menuju rumah BS. Di lokasi, petugas menemukan istrinya, AS, sedang berada di dalam rumah. Setelah menunjukkan surat tugas dan disaksikan Ketua RT serta pihak keluarga, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh.
Hasilnya, petugas menemukan empat paket sedang dan tiga paket kecil sabu, 11 paket serbuk diduga ekstasi, dua butir pil ekstasi, alat hisap (bong), timbangan digital, serta puluhan plastik klip kosong.
“Setelah ditimbang, total sabu mencapai 9,44 gram dan ekstasi 3,03 gram (bruto). Dari keterangan AS, seluruh barang itu milik suaminya, BS, yang kini masih buron,” ungkap Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urin terhadap AS menunjukkan positif (+) mengandung narkoba.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu untuk pengembangan jaringan,” tambah IPTU Sudarto.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Ujung Batu menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu.
“Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Pewarta; Esra
Sumber; Humas Polres Rohul




