Jakarta, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi mengenai perampasan aset sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus dibarengi dengan reformasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola aset hasil kejahatan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurut Rieke, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada kewenangan negara untuk menyita atau merampas aset pelaku tindak pidana. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan seluruh proses pengelolaan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
“Penguatan kewenangan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pemulihan aset. Jika tidak, kita hanya membangun ilusi pemberantasan korupsi, sementara pada saat yang sama membuka ruang lahirnya praktik KKN dan TPPU dalam bentuk yang lebih sulit dideteksi,” ujar Rieke saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu bahkan mengingatkan, tanpa pembenahan sistem pengelolaan aset, RUU Perampasan Aset berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pola baru yang justru memperoleh legitimasi melalui mekanisme negara (state-sanctioned money laundering).
Regulasi Dinilai Sudah Tidak Relevan
Rieke menilai persoalan mendasar saat ini terletak pada sistem pengelolaan barang rampasan negara yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1948. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan tata kelola aset di era modern.
Ia menegaskan, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan berbagai regulasi yang lebih mutakhir, seperti Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP Nasional, hingga KUHAP Nasional yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi digital.
“Regulasi lama tidak lagi memadai untuk mengelola aset hasil kejahatan yang kini semakin kompleks, mulai dari uang tunai, saham, perusahaan, hingga aset digital dan kripto,” jelasnya.
Aset Triliunan Rupiah Rawan Disalahgunakan
Rieke mengingatkan bahwa aset hasil tindak pidana yang telah dikuasai negara bernilai sangat besar dan memiliki risiko tinggi disalahgunakan apabila tidak diawasi melalui sistem yang kuat.
Ia mencontohkan berbagai potensi penyimpangan yang dapat terjadi, mulai dari manipulasi penilaian aset, konflik kepentingan dalam proses pelelangan, penggunaan nominee, hingga penyamaran hasil kejahatan melalui celah administratif negara.
Karena itu, menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari bagaimana negara mengelola aset tersebut secara profesional demi kepentingan masyarakat.
Tiga Rekomendasi Perbaikan
Untuk menutup potensi lahirnya praktik korupsi baru, Rieke mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar membangun sistem tata kelola pemulihan aset yang modern melalui tiga langkah strategis.
Pertama, mencabut PP Nomor 43 Tahun 1948 dan menggantinya dengan regulasi baru yang mengatur secara komprehensif seluruh proses pemulihan aset, mulai dari penelusuran, penyitaan, penyimpanan, penilaian independen, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset.
Kedua, membentuk Sistem Nasional Pemulihan Aset dan Dana Amanah (National Asset Recovery and Trust Fund System) melalui Peraturan Presiden. Sistem tersebut diharapkan mengintegrasikan seluruh lembaga terkait, seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, PPATK, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan melalui DJKN, BPK, BPKP, OJK, hingga Bank Indonesia.
Ketiga, mempercepat digitalisasi tata kelola aset melalui pengembangan e-Asset Recovery System, National Asset Registry, dan National Asset Management System sehingga seluruh proses pengelolaan aset hasil kejahatan dapat dipantau secara transparan dan akuntabel oleh publik.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas. Keberhasilan negara adalah ketika aset hasil kejahatan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Rieke.
Rieke berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menghasilkan instrumen hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan, tetapi juga membangun sistem pengelolaan yang mampu menutup seluruh celah penyalahgunaan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penyitaan aset, melainkan benar-benar menghadirkan tata kelola negara yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Kristin Gesuri)




