Jakarta, SuaraRakyat62.com – Kinerja manajemen PT Pos Indonesia (Persero) mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, setelah perusahaan dikabarkan gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp24,11 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Gagal Bayar Sukuk Rp24,11 Miliar, DPR Sentil Keras Manajemen PT Pos Indonesia

Darmadi menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, kondisi yang terjadi tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata, karena dapat menjadi indikasi adanya masalah fundamental dalam pengelolaan perusahaan apabila tidak segera ditangani.

“Beberapa waktu lalu saya sudah mengingatkan PT Pos Indonesia untuk lebih serius. Karena kalau persoalan fundamental tidak cepat dibenahi, cepat atau lambat kepercayaan pasar akan ikut terdampak. Hari ini kekhawatiran itu mulai terlihat,” kata Darmadi, dikutip Jumat (24/7/2026).

Menurut Darmadi, persoalan yang dihadapi PT Pos Indonesia bukan hanya menyangkut kewajiban pembayaran yang belum terpenuhi. Ia menilai kondisi tersebut juga berpotensi memberikan tekanan terhadap tingkat kepercayaan pasar dan kredibilitas perusahaan di mata investor.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Fitch Ratings dikabarkan menurunkan peringkat kredit PT Pos Indonesia dari A(idn) menjadi C(idn). Darmadi menilai penurunan peringkat tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan manajemen perusahaan.

“Mungkin banyak orang bertanya apa arti peringkat C(idn)? Peringkat C(idn) berarti PT Pos Indonesia berada pada kategori risiko kredit yang sangat tinggi dalam skala nasional Indonesia. Ini bukan sekadar penurunan peringkat biasa, tetapi menjadi sinyal bahwa kegagalan memenuhi kewajiban sudah terjadi atau risikonya sudah sangat dekat. Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana BUMN sebesar PT Pos Indonesia bisa sampai berada di titik seperti ini,” ujarnya.

Darmadi menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mengingatkan bahwa PT Pos Indonesia merupakan salah satu aset strategis negara yang memiliki jaringan layanan hingga ke berbagai pelosok Indonesia.

Selain menjalankan fungsi pelayanan publik, PT Pos Indonesia juga dinilai memiliki posisi penting dalam mendukung sistem logistik nasional. Karena itu, persoalan keuangan dan tata kelola perusahaan dinilai perlu segera mendapatkan perhatian serius agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Darmadi berharap pemerintah dan manajemen PT Pos Indonesia tidak hanya berfokus pada penyelesaian kewajiban pembayaran yang tertunggak. Menurutnya, langkah penyelamatan perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh akar persoalan.

“Karena itu saya berharap pemerintah dan manajemen PT Pos Indonesia tidak hanya fokus menyelesaikan kewajiban yang tertunggak. Yang jauh lebih penting adalah melakukan pembenahan secara menyeluruh, memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, memperkuat tata kelola, mengevaluasi model bisnis, serta memastikan pengawasan berjalan lebih efektif agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali,” kata Darmadi.

Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen menjadi penting untuk memastikan PT Pos Indonesia dapat kembali berada dalam kondisi keuangan yang sehat dan memiliki daya saing di tengah perubahan industri jasa pengiriman dan logistik yang semakin kompetitif.

Sorotan DPR tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memastikan pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terlebih, perusahaan pelat merah memiliki tanggung jawab strategis tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat dan negara.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah dan manajemen PT Pos Indonesia diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan kewajiban perusahaan sekaligus melakukan reformasi fundamental agar kepercayaan pasar dapat dipulihkan dan keberlangsungan layanan perusahaan tetap terjaga.

 

(Syahrul A. Gesuri)