Sidoarjo, SuaraRakyat62.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp566,44 juta dalam proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo membuka sorotan serius terhadap sistem pengawasan dan verifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp566,44 Juta, Pengawasan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Disorot

Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp26,7 miliar yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo tersebut dinilai menyisakan persoalan dalam proses pengendalian dan pemeriksaan pekerjaan. BPK menemukan adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan volume maupun spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena proyek telah melalui proses serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 9 Januari 2026. Artinya, sebelum pekerjaan dinyatakan dapat diserahterimakan, seharusnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat, menilai temuan BPK tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola pengawasan proyek pembangunan daerah.

“Kalau dalam proses PHO sudah dinyatakan sesuai, tetapi kemudian BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan hingga nilainya ratusan juta rupiah, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Choirul saat dikonfirmasi (14/8/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Abah Dayat itu mempertanyakan efektivitas pengawasan sejak proyek dikerjakan hingga proses PHO dilakukan.

Menurutnya, persoalan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kontraktor. Kinerja konsultan pengawas, pejabat pelaksana kegiatan, OPD terkait, hingga mekanisme verifikasi internal Pemkab Sidoarjo juga perlu dievaluasi.

Sebab, apabila kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan BPK, maka terdapat celah yang perlu dibenahi dalam rantai pengawasan proyek.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya bersifat administratif. Yang harus dipastikan adalah pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak dan kondisi fisik di lapangan,” tegasnya.

Sorotan DPRD juga mengarah pada proses perubahan kontrak. Kontrak awal proyek tercatat bernomor 003/PA/14.5.2/438.5.11/2025 tertanggal 14 Mei 2025 dan kemudian mendapatkan adendum pada 7 November 2025.

Keberadaan adendum tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait alasan perubahan kontrak, kondisi pekerjaan saat itu, serta bagaimana pengawasan dilakukan setelah adanya perubahan tersebut.

Bagi DPRD, adendum seharusnya bukan sekadar prosedur administratif. Setiap perubahan kontrak semestinya diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat agar perubahan pekerjaan tidak membuka ruang bagi persoalan baru dalam pelaksanaan proyek.

Choirul menegaskan, penyelesaian temuan BPK tidak boleh berhenti pada kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Menurutnya, pengembalian uang memang penting sebagai bentuk penyelesaian administratif dan pemulihan keuangan daerah. Namun, akar persoalan berupa lemahnya sistem pengawasan harus diperbaiki agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pemkab Sidoarjo dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan proyek, mulai dari penyusunan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan konsultan, pemeriksaan volume dan spesifikasi, hingga proses PHO.

“Karena kalau dibiarkan seperti proyek Alun-Alun, maka di proyek lainnya bisa jadi hampir sama semua dikarenakan lemahnya pengawasan dan kinerja OPD,” kata Abah Dayat.

Temuan BPK tersebut dengan demikian tidak hanya menjadi persoalan angka Rp566,44 juta, tetapi juga menjadi alarm bagi Pemkab Sidoarjo mengenai efektivitas pengendalian internal dalam pelaksanaan pembangunan.

Di sisi lain, seluruh pihak yang terkait dengan proyek tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. Pemeriksaan dan tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan fisik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD Sidoarjo berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, bukan sekadar menyelesaikan kewajiban administratif. Sebab, kualitas pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan, tetapi juga oleh ketatnya pengawasan agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak.

 

(Alvian)