Situbondo, SuaraRakyat62.com – Pengumuman

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengumuman Pembubaran CV. Surya Candra Abadi dan Pemberitahuan kepada Para Kreditur

Berdasarkan Akta Pembubaran Perseroan Komanditer Nomor 01 tanggal 3 Agustus 2006, yang dibuat di hadapan Abdul Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Situbondo, dengan ini diumumkan bahwa CV. Surya Candra Abadi dinyatakan bubar.

Sehubungan dengan pembubaran tersebut, seluruh pihak yang mempunyai kepentingan terhadap CV. Surya Candra Abadi, termasuk para kreditur atau pihak yang masih memiliki tagihan, dipersilakan untuk menyampaikan hak dan/atau tagihannya kepada Likuidator.

Penyampaian tagihan atau kepentingan tersebut dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini, dengan melampirkan dokumen-dokumen asli dan lengkap yang menjadi dasar atau bukti atas tagihan maupun kepentingan yang diajukan.

Dokumen dan pemberitahuan tertulis dapat disampaikan kepada:

LIKUIDATOR
CV. SURYA CANDRA ABADI

Perumahan Baiti Jannati Blok D-9
RT 001/RW 004, Sumberkolak, Panarukan
Situbondo, Jawa Timur

Para pihak yang berkepentingan dan/atau kreditur diharapkan dapat menyampaikan tuntutan hak atau tagihannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pengumuman ini dibuat untuk memberikan informasi kepada masyarakat, para pihak yang berkepentingan, serta kreditur CV. Surya Candra Abadi sehubungan dengan proses pembubaran dan likuidasi perseroan komanditer tersebut.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Situbondo, 11 Agustus 2026

LIKUIDATOR
CV. SURYA CANDRA ABADI