Jakarta, SuaraRakyat62.com — Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memperkuat sinergi dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman bagi anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kekerasan Anak Jadi Alarm, Komisi VIII Desak Kemenag dan KPPPA Perkuat Pengawasan

Dorongan tersebut muncul di tengah masih adanya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Komisi VIII menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak dan pengawasan lembaga pendidikan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa keamanan dan perlindungan anak merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara, termasuk ketika anak berada di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

“Sinergitas dengan Kementerian PPPA harus kita dorong secara terus-menerus. Bagaimanapun juga, ruang aman menjadi hak mendasar yang wajib diberikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak kita di lembaga pendidikan,” ujar Selly menjelang Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Selly, koordinasi antara Kemenag dan kementerian terkait pada dasarnya telah berjalan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan pembenahan agar pengawasan dan perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif.

Maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan dinilai menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penanganan ketika kasus telah terjadi, tetapi harus memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini.

Komisi VIII DPR RI mendorong agar mekanisme pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan diperkuat, termasuk memastikan adanya sistem pengaduan yang mudah diakses serta respons cepat ketika terdapat indikasi kekerasan terhadap anak.

Selly menilai persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja Kemenag ke depan.

“Kerja sama kita dengan mitra seperti Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Haji sejauh ini berjalan baik. Namun, ada hambatan di Kemenag—terutama terkait isu guru madrasah, penyaluran PIP, dan maraknya kekerasan di pendidikan keagamaan. Ini jadi sorotan tajam Komisi VIII dan wajib dievaluasi total,” tegasnya.

Selain persoalan perlindungan anak, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti kesejahteraan guru madrasah serta efektivitas penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut Selly, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas belajar. Kesejahteraan tenaga pendidik dan ketepatan sasaran program bantuan pendidikan juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan pemerintah.

Program bantuan seperti PIP harus dipastikan benar-benar diterima oleh peserta didik yang memenuhi kriteria. Sistem pendataan dan pengawasan perlu diperkuat agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran maupun hambatan dalam proses penyaluran.

Sementara itu, persoalan kesejahteraan guru madrasah juga dinilai perlu mendapatkan perhatian karena guru memiliki posisi strategis dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus berkualitas.

Komisi VIII berharap sinergi Kemenag dan KPPPA tidak sebatas koordinasi administratif, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.

Upaya menciptakan ruang aman bagi anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola lembaga pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat.

Pengawasan juga harus diarahkan pada upaya pencegahan agar potensi kekerasan dapat dideteksi sejak dini. Ketika terjadi laporan, mekanisme penanganan harus berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Komisi VIII menegaskan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan berkembang secara aman. Karena itu, setiap celah yang memungkinkan terjadinya kekerasan perlu ditutup melalui penguatan regulasi, pengawasan, edukasi, serta koordinasi lintas kementerian.

Bagi DPR, perlindungan anak bukan sekadar program tambahan, melainkan bagian fundamental dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan sekaligus rasa aman.

 

(Heru Gesuri)