Jakarta, SuaraRakyat62.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah segera memperkuat program perlindungan sosial yang lebih berpihak kepada pekerja sektor informal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan meningkatnya ketimpangan sosial sekaligus memperkuat daya tahan masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketimpangan Meningkat, Said Abdullah Desak Pemerintah Beri Perlindungan Khusus bagi Pekerja Informal

Said mengatakan pekerja informal masih menghadapi kerentanan yang lebih besar dibandingkan pekerja formal karena tidak seluruhnya memiliki akses terhadap berbagai program jaminan sosial.

“Saya berharap ada program afirmasi dari pemerintah untuk memberikan berbagai program jaminan sosial, terkhusus ditujukan terhadap para pekerja informal, seperti beasiswa, kemudahan akses BPJS, hingga perluasan lapangan kerja,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

Menurut Said, kesenjangan perlindungan antara pekerja formal dan informal menjadi salah satu persoalan yang perlu segera diatasi. Ia menilai kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya rasio ketimpangan atau gini ratio.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Said, gini ratio Indonesia pada Maret 2026 mencapai 0,368, meningkat dibandingkan September 2025 yang berada di angka 0,363.

Kenaikan ketimpangan bahkan lebih terlihat di wilayah perkotaan. Gini ratio perkotaan tercatat meningkat dari 0,383 menjadi 0,387.

Said menilai pekerja formal cenderung memiliki daya tahan lebih baik karena relatif mendapatkan perlindungan melalui berbagai program jaminan sosial. Sementara pekerja informal lebih rentan ketika terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok maupun biaya layanan dasar.

“Pekerja sektor informal jauh lebih rentan terhadap hantaman inflasi, khususnya pada sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, dan bahan makanan,” ujarnya.

59,3 Persen Pekerja Masih di Sektor Informal

Data ketenagakerjaan juga menunjukkan besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal.

Jumlah pekerja formal tercatat meningkat dari 59,93 juta orang pada Februari 2026 menjadi 60,31 juta orang pada Mei 2026, atau sekitar 40,7 persen.

Sementara itu, jumlah pekerja informal juga mengalami kenaikan dari 87,74 juta menjadi 87,88 juta orang, atau sekitar 59,3 persen pada periode yang sama.

Namun, jika dibandingkan dengan November 2025, terjadi perubahan proporsi yang perlu menjadi perhatian.

Pada November 2025, pekerja formal tercatat sekitar 42,3 persen, sedangkan pekerja informal mencapai 57,7 persen. Artinya, dalam kurun waktu satu semester, proporsi pekerja informal meningkat sekitar 1,6 persen, sementara proporsi pekerja formal menurun dengan angka yang sama.

“Artinya, dalam satu semester ini, proporsi tenaga kerja informal meningkat 1,6 persen dibandingkan akhir tahun lalu, dan proporsi pekerja formal menurun 1,6 persen,” kata Said.

Dorong Lapangan Kerja Formal Diperluas

Said menilai pemerintah perlu menjadikan peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari strategi mengurangi ketimpangan.

Menurutnya, target ke depan bukan sekadar meningkatkan jumlah lapangan kerja, tetapi juga mendorong agar semakin banyak masyarakat dapat masuk ke sektor formal dengan perlindungan dan kepastian kerja yang lebih baik.

Ia mendorong perbaikan iklim usaha, khususnya di sektor industri dan perdagangan, agar mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal.

Selain itu, akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi juga dinilai perlu diperluas. Pendidikan yang lebih inklusif diyakini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperbesar peluang masyarakat memperoleh pekerjaan dengan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik.

“Yang perlu kita dorong adalah bagaimana proporsi tenaga kerja formal bisa kembali meningkat dan lebih besar dibandingkan sektor informal,” tegas Said.

Dorongan tersebut menjadi penting mengingat sektor informal masih menjadi tumpuan sebagian besar tenaga kerja Indonesia. Tanpa penguatan perlindungan sosial dan perluasan kesempatan kerja formal, kelompok pekerja informal berpotensi tetap menjadi salah satu kelompok yang paling rentan ketika terjadi tekanan ekonomi.

 

(Kristin Gesuri)