Jakarta, SuaraRakyat62.com – Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga honorer kembali menjadi sorotan DPR RI. Pemerintah didorong segera menyusun peta jalan atau roadmap yang jelas agar penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Deddy Sitorus Desak Pemerintah Buat Roadmap PPPK dan Honorer, Jangan Sampai Kehilangan Pekerjaan

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi rencana pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab pembiayaan gaji serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Deddy menilai kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari penyelesaian yang lebih menyeluruh. Menurutnya, persoalan PPPK dan tenaga honorer tidak dapat diselesaikan secara parsial tanpa perencanaan jangka panjang.

“Pemerintah harus punya roadmap yang jelas bagaimana menyelesaikan seluruh persoalan terkait pekerja PPPK dan tenaga honorer. Harus ada kepastian bagi mereka, termasuk yang belum masuk skema paruh waktu, agar tidak kehilangan pekerjaan,” tegas Deddy saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Bali, dikutip Selasa (15/9/2026).

Deddy meminta pemerintah membangun sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk merumuskan skema penyelesaian tenaga honorer dan PPPK secara berkelanjutan.

Ia menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta Kementerian Keuangan perlu duduk bersama untuk menentukan formulasi penyelesaian yang dapat diterapkan hingga tuntas.

“Perlunya KemenPAN-RB, Kemendagri, Pemda, hingga Kementerian Keuangan duduk bersama memikirkan skema ini sampai tuntas sebelum 2029,” ujarnya.

Daerah Disebut Kesulitan Biayai PPPK

Selain persoalan status kepegawaian, Deddy menyoroti kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pegawai PPPK. Menurutnya, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama di luar sektor pendidikan.

Deddy menyebut sekitar 87 persen atau 391 daerah telah menyatakan tidak mampu menanggung beban keuangan operasional pegawai di tengah tekanan pemangkasan transfer ke daerah.

“Pemerintah daerah itu tidak punya kapasitas fiskal untuk membiayai pegawai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu di luar guru,” ungkapnya.

Menurut Deddy, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tenaga pendidik. Sejumlah tenaga pada sektor pelayanan publik lainnya juga membutuhkan kepastian status dan pembiayaan.

Di antaranya tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga administrasi umum.

“Kebanyakan daerah kita memang tidak sanggup,” katanya.

Didorong Bertahap Melalui APBN

Atas kondisi tersebut, Deddy mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ia memahami bahwa keterbatasan fiskal membuat kebijakan tersebut tidak mungkin diterapkan sekaligus untuk seluruh sektor.

Karena itu, ia mengusulkan skema pembiayaan dilakukan secara bertahap dengan prioritas yang jelas.

Jika sektor pendidikan menjadi fokus pada tahap awal, sektor kesehatan dapat menjadi prioritas berikutnya. Setelah itu, pemerintah dapat menyusun tahapan untuk tenaga administrasi umum, Satpol PP, dan pemadam kebakaran.

“Kita paham keterbatasan APBN, tentu tidak bisa ujug-ujug tahun ini semua masuk. Jika tahun ini fokus pada sektor pendidikan, maka tahun berikutnya harus masuk nakes, lalu tahun berikutnya tenaga umum, Satpol PP, dan Damkar. Yang penting roadmap-nya jelas dan bertahap,” jelasnya.

Nasib Honorer yang Belum Masuk Skema

Deddy juga meminta pemerintah tidak mengabaikan tenaga honorer yang nantinya tidak dapat masuk ke dalam struktur formal pemerintahan.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu memikirkan alternatif agar mereka tetap memiliki kesempatan bekerja dan memperoleh penghasilan.

Salah satu opsi yang disampaikan adalah melibatkan tenaga honorer dalam berbagai program strategis nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi desa, maupun program pemerintah lainnya.

“Bagi mereka yang tidak punya tempat di dalam struktur yang ada, itu yang harus dipikirkan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Deddy menilai keberadaan tenaga honorer tidak semata-mata persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

“Bagaimanapun mereka masyarakat kita, jangan sampai kehilangan pekerjaan lalu harus masuk skema bantuan sosial, yang akhirnya justru menjadi beban negara,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera menyusun langkah yang terukur, bertahap, dan berkelanjutan untuk menyelesaikan persoalan PPPK dan tenaga honorer.

Menurut Deddy, kejelasan roadmap menjadi penting agar penataan status kepegawaian, pengangkatan, serta pembiayaan dapat dilakukan secara sistematis sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga PPPK dan honorer hingga proses tersebut benar-benar tuntas.

 

(Syahrul/Gesuri)