Jakarta, SuaraRakyat62.com — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mulai 2027, pemerintah pusat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyiapkan skema pembiayaan gaji atau honorarium P3K melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Banggar DPR bersama pemerintah telah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 yang saat ini dilakukan DPR bersama pemerintah.
“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said, Selasa (15/9/2026).
Menurut Said, perubahan skema pembiayaan dari APBD ke APBN diharapkan memberikan kepastian bagi para P3K, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah yang selama ini pembiayaan gajinya bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Dengan anggaran sebesar Rp23 triliun yang disiapkan dalam RAPBN 2027, Said meminta para P3K tidak perlu mencemaskan kepastian pembayaran gaji maupun keberlanjutan pekerjaan mereka.
“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Said menjelaskan, keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari komunikasi antara pimpinan DPR dan perwakilan P3K yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mengenai kepastian nasib mereka.
Pengalihan pembiayaan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat diharapkan dapat menjadi jawaban atas kekhawatiran terkait keberlanjutan pembayaran gaji P3K.
Said menilai kepastian penghasilan menjadi hal penting bagi P3K, mengingat banyak di antara mereka bekerja sebagai guru dan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan agar para tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa dibayangi persoalan pembayaran gaji.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan,” ujarnya.
Namun demikian, kebijakan pembiayaan tersebut tetap perlu diikuti dengan peningkatan kinerja dan kompetensi para P3K. Said meminta para pegawai tetap menjalankan tugas sekaligus mengembangkan kemampuan masing-masing.
Selain memberikan kepastian bagi P3K, Said menilai pengalihan pembiayaan gaji ke APBN juga dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
Beban APBD untuk membiayai gaji P3K berpotensi berkurang sehingga anggaran daerah dapat diarahkan untuk kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta program prioritas lainnya.
“Ini juga menjadi angin segar bagi daerah. APBD menjadi lebih ringan sehingga daerah dapat menyelenggarakan agenda pembangunan dengan lebih baik,” kata Said.
Meski demikian, Said mengingatkan para P3K agar kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut diimbangi dengan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ia meminta para P3K terus bekerja secara profesional dan meningkatkan kompetensi, sehingga peningkatan kepastian penghasilan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” pungkasnya.
Rencana pembiayaan gaji P3K melalui APBN tersebut kini menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBN 2027. Implementasinya tetap menunggu penyelesaian pembahasan dan pengesahan APBN 2027 sesuai ketentuan yang berlaku. (Rd)




