Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mulai melakukan kajian internal terkait kemungkinan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. Kajian tersebut dilakukan seiring adanya pertumbuhan jumlah pemilih di sejumlah kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin mengatakan, pembahasan mengenai penataan dapil masih berada pada tahap kajian internal. Hingga kini, KPU belum memutuskan apakah akan melakukan perubahan terhadap dapil yang digunakan pada pemilu sebelumnya.
Menurut Ainul, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah perkembangan jumlah pemilih di masing-masing kecamatan. Pertumbuhan tersebut berpotensi memengaruhi relevansi komposisi dapil yang selama ini digunakan.
“Kalau nanti memang terjadi perubahan, kami pasti akan mengundang parpol untuk sosialisasi,” tegas Ainul.
Ia menegaskan, apabila hasil kajian nantinya menunjukkan perlunya perubahan dapil, KPU akan menyampaikan dan mensosialisasikan rencana tersebut kepada partai politik peserta pemilu.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan Arifin menilai penataan dapil merupakan hal yang wajar dalam setiap proses pemilu. Meski partainya saat ini masih berfokus pada kerja-kerja kerakyatan, ia menyebut terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi pertimbangan sebelum dilakukan perubahan dapil.
Menurut Arifin, penataan dapil tidak cukup hanya mempertimbangkan pertumbuhan penduduk maupun peningkatan jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menilai kondisi fiskal daerah juga perlu diperhitungkan karena perubahan atau penambahan dapil dapat berdampak terhadap kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu.
“Dengan tambahan dapil otomatis ada penambahan penyelenggara, dan kita tahu hari ini terkait fiskal di APBD Kabupaten Pasuruan hari ini terkurangi. Ini juga harus menjadi pertimbangan,” jelas Arifin kepada awakmedia SuaraRakyat62, Selasa (15/9).
Menurutnya, bertambahnya dapil berpotensi diikuti dengan kebutuhan tambahan personel penyelenggara di tingkat bawah serta peningkatan biaya operasional. Karena itu, kebijakan penataan dapil diharapkan tidak menimbulkan beban baru terhadap kemampuan keuangan daerah.
Arifin berharap seluruh faktor dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan mengenai penataan dapil ditetapkan. Ia menilai pertumbuhan jumlah pemilih memang penting, tetapi tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan perubahan dapil.
“Jadi tidak serta-merta karena ada penambahan DPT kemudian ada penambahan, ada penataan dapil,” jelasnya.
Dengan demikian, rencana penataan dapil Kabupaten Pasuruan untuk Pemilu 2029 saat ini masih berada dalam tahap kajian. KPU Kabupaten Pasuruan belum menetapkan adanya perubahan, sementara masukan dari partai politik dan berbagai pihak akan menjadi bagian dari proses pembahasan apabila perubahan dapil nantinya dinilai diperlukan.
Penataan dapil diharapkan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi kependudukan, jumlah pemilih, serta aspek penyelenggaraan dan kemampuan anggaran daerah.
(Zen)




