Surabaya, SuaraRakyat62.com – DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan sistem pengendalian banjir melalui penyediaan peralatan normalisasi saluran air di seluruh kelurahan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, DPRD merekomendasikan agar 153 kelurahan di Surabaya masing-masing memiliki satu paket peralatan dasar guna mempercepat penanganan banjir dan mengurangi ketergantungan pada laporan masyarakat.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat Pansus Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (3/8/2026).
Ketua Pansus, Sukadar, menjelaskan bahwa pola penanganan banjir di Surabaya perlu bertransformasi dari sistem yang bersifat reaktif menjadi langkah yang lebih preventif melalui normalisasi saluran air secara berkala.
Menurutnya, salah satu hambatan yang selama ini dihadapi di lapangan adalah terbatasnya peralatan. Akibatnya, proses pengerukan sedimentasi maupun pembersihan saluran sering mengalami keterlambatan karena alat harus dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
“Menurut kajian akademik yang disampaikan Prof. Dr. Rusdianto Sesung, pembiayaan pengendalian banjir dapat bersumber dari APBD. Anggaran tersebut tidak hanya untuk operasional, tetapi juga pembelian peralatan agar penanganan banjir lebih efektif,” ujar Sukadar.
Pansus mengusulkan agar setiap kelurahan dilengkapi paket peralatan dasar, seperti jack hammer, sekop, dan perlengkapan pendukung lainnya. Sementara itu, alat berat seperti mini excavator diusulkan ditempatkan di tingkat kecamatan agar dapat dimobilisasi dengan cepat sesuai kebutuhan di lapangan.
“Jika normalisasi dilakukan di seluruh kota, peralatan tidak boleh terpusat di satu lokasi. Selama ini alat harus berpindah-pindah sehingga masyarakat sering menunggu lama,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Berdasarkan perhitungan Pansus, kebutuhan anggaran untuk pengadaan peralatan dasar diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta per kelurahan, atau sekitar Rp1,4 miliar untuk seluruh 153 kelurahan di Kota Surabaya.
Sukadar menilai nilai anggaran tersebut masih sangat realistis dan dapat dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
“Jika dihitung, kebutuhan peralatan sekitar Rp15 juta per kelurahan. Totalnya kurang lebih Rp1,4 miliar, dan menurut kami APBD Surabaya mampu memenuhi kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Selain pengadaan peralatan, Pansus juga merekomendasikan agar normalisasi saluran air dilakukan secara terjadwal setiap tiga tahun di seluruh wilayah Surabaya. Dengan pola tersebut, kegiatan pemeliharaan drainase tidak lagi menunggu adanya laporan masyarakat atau terjadinya banjir terlebih dahulu.
“Kami ingin ada timeline yang jelas. Setiap tiga tahun dilakukan normalisasi besar di seluruh Surabaya. Setelah satu siklus selesai, dimulai kembali dari awal agar kegiatan ini terus berjalan,” tegas Sukadar.
Pansus menilai upaya pengendalian banjir tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, warga diharapkan terus menjaga kebersihan saluran air, tidak membuang sampah ke drainase, serta aktif mengikuti kegiatan kerja bakti di lingkungan masing-masing agar hasil normalisasi dapat bertahan lebih lama dan risiko banjir dapat diminimalkan.
(Ani)




